Misteri Pemberhentian Kades Ahlis: Pernyataan Berbeda, Fakta Terungkap?
Skandal Pemberhentian Kepala Desa Ahlis Mengungkap Kejanggalan Fatal dalam Pemerintahan Morowali Utara
Morowali Utara Pelopornews – Pemerintahan Kabupaten Morowali Utara kembali menuai kecaman publik menyusul pemberhentian kontroversial Kepala Desa Ahlis dari jabatannya di Desa Tamainusi. Keputusan ini, yang diklaim sesuai prosedur oleh Sekretaris Dinas PMD Morowali Utara, Charles Toha, justru dibantah oleh fakta dan bukti hukum yang kuat. Pernyataan Charles yang terkesan plin-plan dan membingungkan semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan prosedur dan potensi pelanggaran hukum.
Kronologi Kejanggalan:
– Pernyataan Kontradiktif: Charles Toha mengklaim masa jabatan Ahlis telah berakhir pada 26 Februari 2025 berdasarkan SK Bupati Nomor: 188.45/KEP-B.MU/0152/II/2019. Pernyataan ini secara terang-terangan bertentangan dengan Telaah Staf Dinas PMD Nomor: 400-10/021/DPMDD/1/2025 yang merekomendasikan pengaktifan kembali Ahlis. Sikap Dinas PMD yang berubah-ubah ini menunjukkan ketidakkonsistenan dan menimbulkan kecurigaan.
– Surat Klarifikasi Bupati yang Ambigu: Surat klarifikasi Bupati Morowali Utara Nomor : 400.10.2.2/74/DPMDD/VII/2025 dianggap penuh ambiguitas dan keliru secara hukum. Bupati secara sepihak mengklaim menggunakan Pasal 118 huruf e UU No. 3 Tahun 2024 sebagai dasar, padahal pasal tersebut sama sekali tidak relevan dengan kasus Ahlis yang masa jabatannya berakhir Februari 2025, bukan di rentang waktu yang diatur dalam pasal tersebut. Frasa “dapat diperpanjang” yang digunakan Bupati menunjukkan kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan wewenang.
– Penghukuman yang Tidak Beralasan: Meskipun Ahlis sempat dihukum 5 bulan penjara, hukuman tersebut telah selesai dijalani. Alih-alih mengaktifkan kembali Ahlis dan memperpanjang masa jabatannya sesuai aturan, Bupati justru mengangkat penjabat kades baru. Hal ini bertentangan dengan Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024 yang mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa.
– Ketidakpedulian Pejabat: Upaya konfirmasi berulang kali kepada Charles Toha terkait telaah staf PMD diabaikan. Sementara Kadis PMD Morut sedang berobat di Makassar, menambah daftar panjang ketidakjelasan dalam kasus ini.
Suara Rakyat:
Tokoh masyarakat Desa Tamainusi, Faisal, beserta BPD dan masyarakat Desa Tamainusi, dengan tegas menyatakan ketidaksetujuan terhadap pemberhentian Ahlis. Mereka menilai seluruh proses yang dilakukan Bupati Morowali Utara penuh dengan kejanggalan dan sarat kepentingan.
Kesimpulan:
Kasus pemberhentian Kepala Desa Ahlis ini bukan hanya sekadar masalah administrasi, tetapi merupakan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum dan penyalahgunaan wewenang oleh Pemerintah Kabupaten Morowali Utara. Transparansi dan akuntabilitas pemerintahan menjadi taruhannya. Masyarakat menuntut keadilan dan meminta pihak berwenang untuk menyelidiki secara tuntas kasus ini. Ketidakjelasan dan sikap plin-plan dari pejabat terkait hanya akan memperkeruh suasana dan semakin menguatkan dugaan adanya permainan kotor di balik pemecatan ini.
Pernyataan Langsung Faisal: “Ahlis diangkat pada 26 Februari 2019, seharusnya berakhir Februari 2025. Setelah menjalani hukuman, beliau seharusnya diaktifkan kembali, bukan malah digantikan. Ini jelas bertentangan dengan aturan dan surat Kementerian Dalam Negeri!”
Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia dan bertujuan untuk menyoroti kejanggalan dalam kasus ini. Penulis tidak bermaksud untuk menuduh atau memfitnah pihak manapun. Pihak-pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan klarifikasi. (Redaksi)



