HATI-HATI.! Memfotokopi e-KTP Bisa Dipidana, Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Jakarta Pelopornews, 14 Mei 2026 – Mulai sekarang, berhati-hatilah dalam mengurus dokumen identitas! Tindakan memfotokopi, memperbanyak, atau menyalahgunakan data e-KTP...
HATI-HATI.! Memfotokopi e-KTP Bisa Dipidana, Ancaman 5 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Sulsel Lepas Jamaah Haji Khusus PT Annur Maarif di Lounge Bandara Hasanuddin
26 Tahun Layani Jamaah, Pemkab Sidrap Apresiasi An-Nur Saat Berangkatkan 105 CJH ke Makkah
Menteri Bappenas Hubungi Kepala BPS RI, Pertumbuhan Ekonomi Sidrap Tembus 7,71 Persen,Dinilai Luar Biasa
Audensi Menteri Bappenas, Bupati Sidrap Paparkan Program Strategis IP300 Dukung Ketahanan Pangan Nasional