Oktober 25, 2025

Ahli Waris Pasang Papan Bicara di Tanah Sengketa Sidrap, Berdasar Putusan PN dan Asal Usul Tanah

IMG-20251024-WA0184

PELOPORNEWS.INFO,SIDRAP — Sengketa lahan di Dusun II Makkadae, Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap kembali mencuat setelah tim kuasa Pendampingan ahli waris almarhum Lakatutu dan istrinya Idawerang memasang papan bicara di lokasi tanah yang menjadi objek perkara

.

Kuasa Pendampingan ahli waris, Hj. Arty, membenarkan bahwa pemasangan papan tersebut dilakukan langsung bersama para ahli waris sebagai bentuk penegasan hak kepemilikan yang telah memiliki dasar hukum tetap.

“Ya, saya yang pasang bersama ahli waris Lakatutu, pemilik lahan yang sekarang dipermasalahkan,” ujar Hj. Arty kepada media, Jumat (24/10/2025).

Menurut Hj. Arty, langkah tersebut didasari putusan Pengadilan Negeri Sidrap Nomor 21/PTS/PDT.G/1897/PN.Sidrap, dengan Majelis Hakim yang diketuai Andi Ware Pasinringi, SH dan dua hakim anggota Aris Bokko, SH serta Sotta Ria Neva, SH.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menolak seluruh gugatan penggugat Ladippung, termasuk klaim jual beli atas tanah dimaksud.

“Dalam persidangan, salah satu saksi juga menyebut tidak pernah melihat adanya transaksi jual beli atas tanah itu,” tambahnya.

Selain dasar hukum pengadilan, pihak ahli waris juga memegang Surat Pernyataan Asal Usul Tanah yang diterbitkan Pemerintah Desa Lainungan pada 29 Oktober 1999.

Dokumen itu menegaskan bahwa tanah seluas 7,047 hektare telah dikuasai oleh Lakatutu dan istrinya Idawerang sejak tahun 1942.

Tanah tersebut kemudian diwariskan kepada tiga anak cucu. Pada tahun 1975, Ladda bin Toro, menantu Lakatutu, menikahi anak perempuan tertua Lakatutu.

Saat dilakukan pengukuran untuk iuran pembangunan daerah (IPEDA), ditunjuklah Ilandong, istri Ladda bin Toro, sebagai nama yang mewakili keluarga dalam proses administrasi. Namun, pada tahun 1976, IPEDA justru terbit atas nama Ladda bin Toro, bukan atas nama Ilandong.

Salah satu ahli waris, Putri Noor, cucu Lakatutu sekaligus anak dari Ladda bin Toro pemilik sertifikat nomor 420 tahun 1995, mengungkapkan bahwa setelah mempelajari seluruh dokumen dan putusan pengadilan, pihaknya menemukan kejanggalan dalam pencatatan nama pemilik lahan tersebut.

“Setelah kami pelajari bukti-bukti dan hasil putusan PN, ternyata tanah itu bukan milik bapak saya, tapi milik ibu saya, Ilandong, yang merupakan ahli waris langsung dari Lakatutu,” tegas Putri Noor.

Langkah pemasangan papan bicara ini disebut sebagai bentuk penegasan hak hukum keluarga besar ahli waris Lakatutu atas tanah warisan yang telah mereka kuasai turun-temurun sejak masa sebelum kemerdekaan.

Ia berharap sertifikat tersebut dikembalikan kepada ahli waris Ladda bin Toro yaitu Putri Noor. (*)