BUPATI MAMUJU TENGAH BERI PERINGATAN KERAS: HENTIKAN GRATIFIKASI SEKARANG JELANG IDUL FITRI 1447 H!
Pelopornews
Mamuju Tengah, Sulawesi Barat – Senin (16/3/2026) – Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah mengeluarkan larangan mutlak terhadap praktik gratifikasi menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H/2026 M, sebagai langkah strategis untuk menjaga kebersihan dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) serta seluruh penyelenggara negara.
Bupati Arsal Aras secara tegas menyampaikan peringatan tersebut dalam siaran resmi, menekankan bahwa transparansi dan profesionalisme harus menjadi landasan utama dalam menjalankan tugas negara.
“Kami memberikan himbauan yang tidak bisa dinegosiasikan: JANGAN memberi dan JANGAN menerima gratifikasi dalam bentuk apapun – baik uang tunai, parsel lebaran, maupun fasilitas lainnya yang berpotensi menggerus objektivitas kerja,” tegas Bupati Arsal Aras.
Larangan ini mencakup seluruh jajaran ASN dan mitra kerja pemerintah, dengan tujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Bupati menegaskan bahwa perayaan hari raya keagamaan tidak boleh dijadikan alasan untuk melanggar etika birokrasi dan hukum yang berlaku.
“Kita harus menjadikan momen kemenangan spiritual ini sebagai momentum untuk mengukuhkan komitmen bersama dengan slogan: ‘Tolak Gratifikasi, Tegakkan Integritas!’,” pungkasnya.




