April 18, 2026

Gabungan Komisi Anggota DPRD Sidrap Sidak Sejumlah Kost di Sidrap Di Duga Belum Mengantongi Izin.

Screenshot_20260407-200825

PELOPORNEWS.SIDRAP – Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sidrap dari gabungan komisi, dengan didampingi oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah rumah kost di wilayah Sidrap.

Inspeksi yang menyasar berbagai lokasi berbeda tersebut dilaksanakan pada Selasa (07/04/2026) sore guna memeriksa kelengkapan administrasi dan izin operasional usaha indekos.

Kegiatan turun lapangan ini dikawal langsung oleh beberapa perwakilan rakyat.

Di antaranya adalah anggota DPRD Sidrap Agus Syamsuddin dan Muh. Albar dari Fraksi PKS, Saenal Rosi dari Fraksi Partai NasDem, serta Habibie yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Sidrap.

Saat ditemui di salah satu lokasi sidak, anggota DPRD Sidrap, Agus Syamsuddin, mengungkapkan bahwa langkah penertiban ini diambil sebagai tindak lanjut atas maraknya aduan dari masyarakat.

Warga melaporkan adanya dugaan sejumlah rumah kos yang beroperasi secara bebas tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

“Selain mengecek kelengkapan administrasi, kami juga menyempatkan diri memberikan imbauan kepada sejumlah penghuni kost agar tetap mematuhi aturan lingkungan setempat. Kami meminta mereka melapor kepada RT/RW jika tinggal menetap lama, dan secara tegas mengingatkan agar pasangan yang bukan muhrim atau bukan suami istri tidak tinggal di dalam satu kamar,” ujar Agus.

Terkait hasil pantauan langsung di lapangan, ia menjelaskan bahwa tim gabungan telah bertemu dan berdialog dengan beberapa pemilik usaha rumah kost

Secara umum, Agus mengapresiasi sebagian besar pengelola yang telah menaati peraturan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil sidak kami, Alhamdulillah rata-rata sudah mengantongi izin. Namun, memang ada juga beberapa pengelola yang izin usahanya belum lengkap. Terhadap mereka, kami langsung berikan imbauan persuasif agar segera melengkapi seluruh persyaratan perizinannya,” pungkasnya.