Juli 4, 2026

Diduga Tak Berizin, Aktivitas Tambang Galian C di Mattirotasi Sidrap Resahkan Warga, DLH Turun Tangan

Screenshot_20260704-163315

PELOPORNEWS.SIDRAP – Aktivitas tambang tanah timbunan atau galian C di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), menuai sorotan. Lokasinya yang berada di belakang permukiman warga dan dekat akses menuju Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) Sidrap memicu kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan serta dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (4/7/2026), aktivitas pengerukan tanah dan pengangkutan material menggunakan kendaraan angkut terlihat masih berlangsung. Warga menilai kegiatan tersebut berpotensi mengancam keselamatan lingkungan karena berada sangat dekat dengan kawasan permukiman.
Selain menimbulkan debu dan mengganggu akses warga, pengerukan tanah di sekitar permukiman dikhawatirkan dapat memicu longsor, merusak struktur tanah, serta berdampak terhadap ketersediaan sumber air bersih dan keseimbangan ekosistem di wilayah tersebut.
Sejumlah warga juga mempertanyakan legalitas kegiatan tambang tersebut. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, aktivitas pertambangan batuan atau galian C wajib memiliki perizinan yang sah, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain perizinan usaha, kegiatan pertambangan juga harus berada dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta memenuhi persyaratan dokumen lingkungan berupa AMDAL maupun UKL-UPL sesuai skala kegiatan.

Salah satu warga Mattirotasi yang enggan di sebut namanya juga menyampaikan keluhan ke media terhadap dampak yang ditimbulkan aktivitas tersebut.

“Sangat menganggu , apalagi dekat dari pemukiman,belum lagi antrean truk truk untuk  mendapatkan solar sepanjang jalan dekat SPBU ditambah lagi truk yang keluar dari lokasi tambang,ujarnya

Informasi yang dihimpun media dari warga sekitar bahwa pemilik tambang tersebut salah satu pengusaha dari Kalimantan berinisial SD

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sidrap, Ir. Muhammad Yusuf, mengatakan pihaknya segera melakukan penelusuran terhadap dugaan aktivitas tambang tersebut.
“Nanti kami juga telusuri. Kalau ada dokumentasi, itu sangat membantu kami untuk tindak lanjuti,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Muhammad Yusuf menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Camat Watang Pulu guna memastikan lokasi dan aktivitas yang dimaksud.
Berdasarkan data sementara yang dimiliki DLH Sidrap, lokasi tersebut belum tercatat pernah mengajukan permohonan izin operasional. Saat ini, tim pengawas DLH telah diterjunkan ke lapangan untuk melakukan verifikasi sekaligus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tersebut.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Mattirotasi, Bahar Idris, melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapat tanggapan.
Media ini juga belum memperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola atau pemilik usaha tambang terkait legalitas maupun aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut.

Demi menjaga prinsip keberimbangan informasi (cover both sides), media ini membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas pemberitaan ini.(Um)