Februari 11, 2026

Gerak Cepat Satresnarkoba, Wanita Pengedar Sabu Diringkus di Toraja Utara

Screenshot_20260210-135918

PELOPORNEWS.INFO,TORAJA UTARA — Komitmen Polres Toraja Utara dalam memerangi peredaran narkotika kembali dibuktikan.

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang wanita berinisial VS alias VA yang diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Toraja Utara.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Satresnarkoba Polres Toraja Utara yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Arifan Efendi, SH bersama KBO Narkoba Ipda Suardi melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku (09/02/2026).

Saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh pelaku, petugas menemukan tiga sachet kecil plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sedotan warna kuning dan biru, dan disembunyikan di kantong jaket sebelah kiri pelaku.

Tak berhenti sampai di situ, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan ke dalam tas milik VS.

Di dalam tas tersebut kembali ditemukan dua sachet plastik klip bening berukuran sedang dan kecil berisi sabu, serta alat hisap (bong) yang biasa digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Toraja Utara.

Siapapun itu, baik pengedar maupun pengguna, jika terbukti akan kami tangkap dan kami proses sesuai hukum yang berlaku.

Narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi dan masa depan bangsa,” tegas AKP Arifan Efendi.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu aparat kepolisian dalam mengungkap peredaran narkoba.

“Keberhasilan ini berkat sinergi dan keberanian masyarakat yang mau melapor.

Kami mengajak seluruh warga Toraja Utara untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kami demi menjaga daerah ini bersih dari narkoba,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka VS alias VA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Polres Toraja Utara menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan demi menjaga keamanan, ketertiban, serta masa depan generasi muda di Bumi Pongtiku