Oktober 25, 2025

Salah Satu Gudang di Desa Kanie Diduga Belum Kantongi Ijin ,Dinas Terkait di Minta Turun Tangan

IMG-20251024-WA0165

PELOPORNEWS.INFO,SIDRAP– Di tengah gencarnya upaya Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menertibkan sejumlah usaha yang belum memenuhi ketentuan perizinan, muncul sorotan warga terhadap keberadaan satu unit gudang di Desa Kanie, Kecamatan Maritengngae, yang diduga belum memiliki izin resmi.

Gudang tersebut disebut telah beroperasi sejak lama tanpa mengantongi izin edar PSAT-PDUK (Pangan Segar Asal Tumbuhan) maupun Tanda Daftar Gudang (TDG).

Padahal, sebelumnya beberapa pelaku usaha di Sidrap telah disegel dan bahkan sudah menerima surat teguran karena pelanggaran serupa.

Seorang warga yang enggan disebut namanya mengungkapkan, aktivitas di gudang itu telah berlangsung cukup lama.

“Gudang itu sudah lama beroperasi, pak. Sudah sering terlihat truk keluar-masuk membawa beras,” ujarnya saat ditemui, Kamis (24/10/2025).

Warga juga mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah gudang tersebut memiliki izin atau tidak.

“Kalau soal izinnya kami tidak tahu, pak. Tapi memang sudah lama beroperasi,” tambahnya.

Ia berharap pemerintah bersikap adil dan tegas terhadap pelanggaran perizinan.

“Kalau memang tidak ada izinnya, sebaiknya segera ditutup saja,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Sidrap, A. Nirwan, melalui Saharuddin, membenarkan adanya satu unit gudang di Jalan Poros Rappang–Pangkajene, Desa Kanie, yang belum memiliki izin lengkap.

Menurutnya, pihak pemilik gudang pernah datang untuk mengurus izin namun belum menindaklanjuti prosesnya hingga kini.

“Pemilik gudang memang pernah datang untuk mengurus izin, tapi sampai sekarang belum ada kelanjutannya,” kata Saharuddin, Jumat (24/10/2025) di ruang kerjanya.

Ia menegaskan bahwa gudang tersebut belum memiliki izin edar PSAT-PDUK maupun TDG.

“Kalau terkait PSAT-PDUK dan lainnya, pemilik gudang belum mengantongi izin,” ungkapnya.

Saharuddin menambahkan, pihaknya akan segera menindaklanjuti hal tersebut dengan mengirimkan surat teguran resmi kepada pemilik gudang.

“Kami tidak tebang pilih. Kalau melanggar perizinan, kami tindak sesuai SOP. Insyaallah dalam waktu dekat kami akan layangkan surat teguran,” tandasnya.