April 20, 2026

Korupsi Dana Hibah Koni Kejari Sidrap Tahan 3 Tersangka Pengurus KONI Sidrap.

1765280700991

PELOPORNEWS.INFO,SIDRAP- Bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2025, Selasa 9 Desember 2025 bertempat di kantor kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Sidenreng Rappang Adhi Kusumo Wibowo, SH,MH. Bersama Tim Penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang dalam rilis persnya menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah menetapkan status tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sidrap tahun anggaran 2022 s/d 2024.

Ia menjelaskan bahwa  adapun tersangka yang ditetapkan berjumlah 3 (tiga) orang dengan inisial antara lain:
1. H Selaku Bendahara Koni Kab Sidrap Periode 2020 s/d 2024. Berdasarkan Surat Penetaapan Tersangka Nomor: TAP-1/P.4.30/Fd.2/12/2025 Jo. Surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-511/P.4.30/Fd.2/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
2. MBL selaku Ketua Koni Kab Sidrap Periode 2020 s/d 2024. Berdasarkan Surat Penetaapan Tersangka Nomor: TAP-3/P.4.30/Fd.2/12/2025 Jo. Surat perintah penyidikanNomor: PRINT-1717/P.4.30/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025, Jo. Nomor : PRINT-511/P.4.30/Fd.2/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.
3. AJ Selaku Sekretaris Koni Kab Sidrap Periode 2020 s/d 2024. Berdasarkan Surat Penetaapan Tersangka Nomor: TAP-2/P.4.30/Fd.2/12/2025 Jo. Surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-1716/P.4.30/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025, Jo. Nomor : PRINT-511/P.4.30/Fd.2/05/2025 tanggal 07 Mei 2025.

Bahwa penetapan tersngka tersebut didasarkan dengan adanya minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana hasil penyidikan diperoleh fakta adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah APBD yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan prestasi olahraga di Kabupaten Sidrap.

Adapun modus operandi para tersangka tersebut antara lain:
• Pertanggungjawaban Fiktif: Adanya laporan kegiatan dan nota belanja yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan
• Mark-up Anggaran: Penggelembungan biaya pada sejumlah program pembinaan atlet dan operasional organisasi
• Penggunaan Dana Tidak Sesuai Peruntukan: Pengalihan anggaran hibah untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang tidak berkaitan dengan pengembangan olahraga di Kabupaten Sidrap

Bahwa dalam perkara tersebut menyebabkan kerugian keuangan daerah senilai Rp.728.400.000,- (tujuh ratus dua puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah).
Bahwa perbuatan para tersnagka tersebut diatur dan diancam pidana sebagimana dalam Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18, Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Bahwa Guna kepentingan penyidikan dan kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan alat bukti, tim penyidik melakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas Kelas IIB Sidrap Berdasakarkan Surat Perintah Penahanan tersangka AJ Nomor 1721/P.4.30/Fd.2/12/2025 Tanggal 09 Desember 2025, Surat Perintah Penahanan tersangka H Nomor 1718/P.4.30/Fd.2/12/2025 Tanggal 09 Desember 2025, dan Surat Perintah Penahanan tersangka MBL Nomor 1721/P.4.30/Fd.2/12/2025 Tanggal 09 Desember 2025.(M)