April 30, 2026

🚨⚖️ BABAK BARU TERBUKTI! BERKAS LENGKAP P-21, DUA TERSANGKA DAN BARANG BUKTI KORUPSI BPNT ENREKANG SEGERA DIKIRIM KE KEJARI

SGN_04_30_2026_1777556073486

ENREKANG PELOPORNEWS– Proses hukum kasus dugaan korupsi pada Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau yang dikenal dengan Program Sembako Kementerian Sosial RI di Kabupaten Enrekang akhirnya memasuki babak yang sangat menentukan. Setelah melalui proses penyidikan yang mendalam dan mendetail, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Enrekang telah menuntas penanganan kasus yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah ini. 🕵️♂️📂💸

 

Kabar tegas ini disampaikan langsung dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Vidcom Mapolres Enrekang, pada hari Kamis (30/04/2026). Hadir dalam kesempatan tersebut Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Herman, S.H., didampingi Kasi Humas AKP Abd. Samad, S.H., M.H., yang mewakili Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto, S.H., S.I.K., M.H. 🎙️📢

Dalam keterangannya, AKP Herman menegaskan bahwa berkas perkara yang disusun oleh penyidik telah dinyatakan LENGKAP (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Artinya, seluruh syarat administrasi, fakta hukum, serta alat bukti yang diperlukan sudah terpenuhi sepenuhnya. Langkah selanjutnya, penyidik akan segera melaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan atau pelimpahan tersangka beserta seluruh barang bukti ke Kejaksaan Negeri Enrekang, untuk selanjutnya diproses menuju meja hijau dan persidangan. 📑✅🏛️

 

🧐 TERUNGKAP! JUMLAH TERSANGKA BERTAMBAH, ASN DAN PENGUSAHA TERPERANGKAP

 

Perkembangan paling penting dalam kasus ini adalah bertambahnya jumlah tersangka. Jika sebelumnya polisi baru menetapkan satu orang, hasil pengembangan penyidikan menemukan fakta hukum baru yang sangat kuat, sehingga kini ada dua orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka utama dengan peran yang saling berkaitan, yaitu:

 

🔹 SM (Koordinator Daerah / Korda BPNT)

Merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih berstatus aktif. Sebagai pejabat yang diberi amanah mengoordinasikan dan mengawasi jalannya program, ia justru diduga menyalahgunakan wewenangnya. Alih-alih memastikan bantuan tepat sasaran dan berjalan sesuai aturan, ia malah diduga memanfaatkan jabatannya untuk mengatur alur penyaluran demi keuntungan pribadi. Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan aparat negara yang seharusnya menjadi pelindung rakyat. 🛑👨💼⚖️

🔹 HD (Pengusaha / Wiraswasta – Pemasok)

Berperan sebagai pihak penyedia barang yang terbukti turut serta terlibat aktif dalam rangkaian perbuatan melawan hukum. Ia diduga menjadi mitra kerja sama yang menjalankan skema penyimpangan yang diatur sedemikian rupa, sehingga keuntungan mengalir ke pihak tertentu, sementara bantuan yang diterima masyarakat menjadi tidak layak dan tidak sesuai ketentuan. 🛑🤝💼

 

“Pada awal penyidikan kami menetapkan satu tersangka. Namun, seiring dengan semakin jelasnya fakta di lapangan dan ditemukannya bukti-bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, maka kami menetapkan satu tersangka tambahan. Kini kedua orang ini telah berstatus tersangka dan siap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan,” tegas AKP Herman. 🗣️🔍

🕵️♂️ MODUS OPERANDI: MONOPOLI PASOKAN, RAKYAT DIRUGIKAN, NEGARA HILANG MILIARAN RUPIAH

 

Dari hasil pengungkapan penyidik, terungkap pola kejahatan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan berlangsung selama dua tahun berturut-turut, yaitu pada Tahun Anggaran 2019 dan 2020 dengan kerugian negara yang sangat besar. Berikut rinciannya:

 

📌 Tahun 2019 – Anggaran Rp 4,22 Miliar

Bantuan disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera dengan nilai bantuan Rp 110.000 per keluarga penerima manfaat. Namun, terjadi penyimpangan besar di mana bahan pangan (beras dan telur) dipaksakan untuk dibeli hanya dari satu pemasok tertentu, yaitu UD Hataka. Praktik ini merampas hak agen e-Warong untuk mencari barang sendiri dan melanggar hak masyarakat penerima bantuan yang seharusnya bebas memilih jenis pangan sesuai kebutuhan mereka.

 

📌 Tahun 2020 – Anggaran Melonjak Jadi Rp 43,04 Miliar

Ketika anggaran meningkat drastis dan nilai bantuan naik menjadi Rp 150.000 hingga Rp 200.000 per keluarga, penyimpangan justru makin merajalela. Praktik pemaketan pangan terus dilakukan dengan komoditas yang bertambah banyak, mulai dari ayam, telur, tempe, hingga ikan. Kali ini barang dipasok oleh CV Aswar Anas Munas.

 

Penyidik menemukan fakta bahwa seluruh alur distribusi dikendalikan secara sepihak. Mulai dari penentuan siapa yang menjadi pemasok, jenis barang, hingga harga barang, semuanya diatur sedemikian rupa. Di balik itu, tersangka diduga meraup keuntungan pribadi berupa uang suap atau komisi gelap yang nilainya sangat besar. Lebih parahnya lagi, barang yang disalurkan terbukti melanggar aturan resmi, salah satunya adalah masuknya produk makanan kaleng ke dalam paket bantuan, padahal hal itu dilarang dalam Pedoman Umum BPNT. 🥫❌📜

 

Akibat ulah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab ini, uang negara hilang hingga miliaran rupiah. Di sisi lain, masyarakat miskin yang seharusnya menjadi sasaran utama program ini justru dirugikan haknya. Bantuan yang diterima tidak layak, tidak sesuai kebutuhan, dan nilainya terpotong demi kepentingan para tersangka. 😠💔👨👩👧👦

 

Kini, kedua tersangka telah dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka tidak bisa lagi berkelit dan harus siap menghadapi proses hukum untuk mempertanggungjawabkan segala perbuatannya. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga dan penegakan hukum berjalan adil demi mengembalikan hak rakyat dan uang negara. 🛡️⚖️🇮🇩

 

Laporan: Adnan