April 25, 2026

⚖️🔍 KUHAP BARU: ATURAN TEGAS TENTANG PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN OLEH PENYIDIK POLISI

1777070086619

EDUKASI HUKUM PENTING! – Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau yang kita kenal sebagai KUHAP Baru, banyak hal yang diatur lebih rinci dan melindungi hak-hak masyarakat. Salah satu yang menjadi perhatian utama adalah ketentuan mengenai penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh petugas kepolisian selaku penyidik. 🚓📋

 

Selama ini masih banyak kesalahpahaman di tengah masyarakat, ada yang mengira kedua tindakan itu bisa dilakukan sesuka hati, ada juga yang merasa takut dan bingung jika mengalami hal tersebut. Padahal semuanya sudah ada batasan, syarat, dan prosedur hukum yang sangat jelas. Berikut penjelasan lengkapnya:

 

 

 

📌 APA ITU PENGGELEDAHAN DAN PENYITAAN?

 

Menurut peraturan yang berlaku:

✅ Penggeledahan adalah tindakan penyidik untuk memeriksa, meneliti, dan mencari barang bukti, tersangka, atau hal-hal lain yang berkaitan dengan perkara pidana, baik di tempat kediaman, tempat usaha, tempat penyimpanan, maupun pada diri seseorang.

 

✅ Penyitaan adalah tindakan penyidik untuk mengambil dan menguasai barang atau dokumen tertentu, yang diduga berkaitan dengan perbuatan pidana, untuk keperluan proses hukum selanjutnya.

 

Keduanya adalah upaya untuk mencari kebenaran, namun tidak boleh dilakukan sembarangan karena keduanya menyentuh hak asasi manusia dan hak milik warga negara.

 

 

 

📜 SYARAT DAN PROSEDUR YANG WAJIB DIPENUHI

 

Berdasarkan Pasal 112 sampai dengan Pasal 135 KUHAP Baru, ada ketentuan yang tidak boleh dilanggar sedikit pun:

 

🔎 TENTANG PENGGELEDAHAN

 

1. Wajib ada surat perintah resmi

Pada umumnya, penggeledahan hanya boleh dilakukan atas dasar surat perintah dari Ketua Pengadilan Negeri, yang berisi alasan, tujuan, dan tempat yang akan digeledah. Petugas juga wajib menunjukkan identitas dan surat tersebut kepada yang bersangkutan atau keluarganya.

2. Pengecualian dalam keadaan mendesak

Hanya jika ada risiko barang bukti dihilangkan, diubah, atau tersangka melarikan diri, penggeledahan boleh dilakukan terlebih dahulu. Tapi paling lambat 3 x 24 jam, permohonan persetujuan tetap harus diajukan ke pengadilan. Jika tidak disetujui, maka hasil penggeledahan tidak bisa dipakai sebagai alat bukti.

3. Waktu pelaksanaan

Penggeledahan di tempat kediaman hanya boleh dilakukan antara pukul 06.00 pagi sampai dengan pukul 18.00 sore, kecuali ada izin khusus atau dalam keadaan darurat yang benar-benar mendesak.

4. Dihadiri saksi

Pelaksanaannya harus disaksikan oleh dua orang saksi yang tidak terlibat dalam perkara, dan dibuatkan berita acara secara tertulis secara rinci.

 

📦 TENTANG PENYITAAN

 

1. Barang yang boleh disita

Hanya barang-barang yang secara langsung berkaitan dengan tindak pidana, yaitu:

– Barang yang digunakan untuk melakukan kejahatan

– Barang yang dihasilkan atau diperoleh dari kejahatan

– Barang yang diduga kuat menjadi alat bukti

– Barang yang wajib dikembalikan atau dirampas untuk negara

 

❌ DILARANG KERAS menyita barang kebutuhan pokok sehari-hari, barang yang bernilai rasa atau kenangan, serta dokumen pribadi yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan perkara. Selain itu, nilai barang yang disita tidak boleh melebihi jumlah kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana tersebut.

2. Harus ada dasar hukum

Sama seperti penggeledahan, penyitaan pada umumnya memerlukan izin dari Ketua Pengadilan. Hanya dalam keadaan darurat boleh dilakukan lebih dulu, namun tetap harus meminta persetujuan dalam waktu yang telah ditentukan.

3. Perlakuan terhadap barang sitaan

Barang yang disita harus dijaga keutuhan dan keadaannya, tidak boleh diubah, dipakai, atau dirusak. Semuanya harus dicatat secara rinci dalam berita acara, dan diserahkan kepada yang berwenang untuk disimpan dengan aman.

4. Hak pemilik

Jika ternyata barang yang disita tidak ada hubungannya dengan perkara, atau proses hukum sudah selesai dan tidak ada dasar hukum lagi untuk menyimpannya, maka barang tersebut WAJIB DIKEMBALIKAN SEGERA dalam keadaan utuh.

 

 

 

🚫 AKIBAT JIKA TIDAK SESUAI ATURAN

 

Dalam aturan baru ini ditegaskan dengan tegas:

 

“Setiap tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tidak sesuai dengan syarat dan prosedur yang telah ditetapkan dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.”

 

Artinya, barang atau dokumen yang diperoleh dengan cara yang salah TIDAK BISA dijadikan alat bukti di pengadilan. Selain itu, petugas yang melakukannya bisa dikenakan pertanggungjawaban hukum, baik secara perdata maupun pidana, dan wajib mengganti kerugian yang dialami oleh pihak yang dirugikan.

 

 

 

🛡️ APA YANG HARUS DILAKUKAN MASYARAKAT?

 

Jika Anda mengalami atau menyaksikan tindakan tersebut:

✅ Minta petugas menunjukkan surat perintah dan identitas resmi.

✅ Periksa isi surat tersebut, apakah sesuai dengan tempat dan tujuan tindakan yang dilakukan.

✅ Pastikan ada saksi dan dibuatkan berita acara secara tertulis.

✅ Jika ada hal yang tidak sesuai atau merasa dirugikan, Anda berhak untuk mengajukan keberatan dan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“PENYIDIKAN BOLEH DILAKUKAN, TAPI HAK DAN KEHORMATAN ORANG LAIN TETAP HARUS DIJAGA!”

 

Aturan ini dibuat bukan untuk menghambat penegakan hukum, melainkan untuk memastikan bahwa segala sesuatunya berjalan adil, transparan, dan tidak ada pihak yang dirugikan haknya. Hukum hadir untuk menegakkan kebenaran sekaligus melindungi seluruh warga negara.

 

 

 

🗣️ PENJELASAN REDAKSI

 

REDAKSI Media Pelopornews menegaskan, KUHAP Baru ini memberikan kepastian hukum yang jelas. Baik aparat penegak hukum maupun masyarakat sama-sama memiliki hak dan kewajiban yang harus dijalankan.

 

Masyarakat tidak perlu takut, namun juga tidak boleh semena-mena. Memahami aturan ini adalah langkah terbaik untuk melindungi diri dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

 

 

 

🤝 BUTUH BANTUAN HUKUM?

 

Mengalami penggeledahan atau penyitaan dan merasa tidak sesuai prosedur hukum? Atau masih ada hal yang ingin ditanyakan lebih lanjut? Tim kami siap membantu menjelaskan dan mendampingi Anda untuk mendapatkan hak-hak Anda!

 

Silakan hubungi kami langsung di:

 

👉 REDAKSI MEDIA PELOPORNEWS

 

Kami hadir memberikan informasi yang benar dan pendampingan hukum yang terpercaya! 🇮🇩⚖️🤝

 

 

 

(Sumber: UU No. 20 Tahun 2025 / KUHAP Baru Pasal 112 – 135)