Februari 14, 2026

Bisnis “Lain” di Pelabuhan dan Bandara: Ketika Pelayanan Publik Jadi Ladang Emas, Siapa yang Dirugikan?

SGN_12_03_2025_1764716341473

Bisnis “Lain” di Pelabuhan dan Bandara: Ketika Pelayanan Publik Jadi Ladang Emas, Siapa yang Dirugikan?

Oleh: Sudarto (Dosen PGSD FIP Universitas Negeri Makassar)

Pelayanan publik seperti bandara dan pelabuhan penyeberangan merupakan jantung konektivitas sebuah negara, terutama bagi Indonesia yang memiliki ribuan pulau. Namun, belakangan ini muncul fenomena yang mengikis makna pelayanan publik: strategi bisnis yang salah kaprah dengan harga barang dan jasa di tempat-tempat strategis ini melambung tinggi. Akibatnya, masyarakat yang membutuhkan akses cepat dan murah justru menanggung beban biaya perjalanan yang membengkak. Ini bukan hanya masalah ekonomi, tapi persoalan keadilan sosial dan efisiensi layanan yang harus segera dibenahi.

Pada dasarnya, pelayanan publik adalah sebuah kewajiban pemerintah untuk menyediakan fasilitas dan jasa yang terjangkau, merata, dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. Pelabuhan dan bandara bertugas sebagai pintu gerbang mobilitas, penggerak ekonomi, dan penyambung nadi kehidupan antarwilayah. Namun, ketika unsur bisnis mendominasi secara berlebihan, lambat laun layanan yang seharusnya mengedepankan kemudahan berubah menjadi bentuk monopoli harga dan eksploitasi konsumen.

Banyak wisatawan maupun masyarakat umum mengeluhkan harga makanan, minuman, layanan parkir, bahkan biaya akses di bandara dan pelabuhan penyeberangan yang terasa tidak masuk akal. Misalnya, harga nasi kotak atau semangkok Soto di bandara yang mencapai tiga kali lipat harga pasar, atau tarif parkir kendaraan di pelabuhan yang melambung tanpa ada jaminan keamanan kendaraan. Hal ini bukan sekadar omelan konsumen, melainkan indikasi adanya strategi bisnis yang mengutamakan keuntungan besar dari ruang publik yang seharusnya melayani kebutuhan dasar masyarakat dengan harga wajar atau gratis.

Strategi yang keliru ini sering kali berangkat dari anggapan bahwa fasilitas seperti bandara dan pelabuhan adalah ladang emas yang bisa dimaksimalkan pendapatannya melalui berbagai sumber: sewa kios, iklan, jasa parkir, hingga layanan premium. Akibatnya, pengelola cenderung mendorong harga barang dan jasa semaunya sendiri tanpa memperhatikan dampak sosial. Bisnis yang harusnya menjadi pendukung pelayanan malah menjadi beban bagi penumpang dan pengguna jasa, padahal ini ujung tombak pelayanan publik yang menyentuh langsung keseharian masyarakat.

Implikasi dari strategi bisnis yang salah kaprah ini sangat luas. Harga yang tinggi membuat angkutan dan layanan menjadi kurang terjangkau, mendorong masyarakat mencari alternatif yang kurang aman atau tidak resmi. Contohnya, oran-orang memilih kapal yang tidak berizin atau parkir liar yang rawan kehilangan, hanya karena harga resmi terlalu mahal. Hal ini malah menimbulkan potensi maraknya kecelakaan, kriminalitas, dan ketidaknyamanan yang jauh lebih besar.

Selain itu, pola bisnis yang menekan kecepatan pelayanan demi keuntungan ekstra juga merugikan. Penumpang yang seharusnya cepat bergerak dari satu titik ke titik lain terjebak dalam antrean panjang yang disebabkan oleh rutinitas bisnis berlebihan. Contoh nyata terdapat di fasilitas bagasi, pemeriksaan keamanan, atau proses boarding yang diperlambat atau delay keberangkatan; ini bukan karena kepentingan keselamatan semata, tetapi demi menguntungkan pihak-pihak pengelola jasa tambahan seperti kafe, toko, dan layanan khusus lainnya.

Padahal, model bisnis ideal pelayanan publik haruslah sederhana dan fokus: menyediakan layanan angkutan yang cepat, aman, dan terjangkau. Semua aktivitas bisnis lainnya—seperti kantor pos, toko, atau layanan makanan—sesuai porsinya dan berperan membantu tanpa mematok harga yang memberatkan pengguna jasa alias calon penumpang. Bisnis harus menjadi pendukung, bukan penghalang, agar akses masyarakat tetap lancar dan harga tetap terjangkau yang berujung pada kepuasan penumpang.

Belajar dari negara-negara maju, pelayanan bandara dan pelabuhan dilaksanakan dengan prinsip efisiensi operasional dan keadilan harga bagi konsumen. Berbagai fasilitas pendukung memang ada, namun tidak memonopoli harga, dan pengelolanya diawasi ketat oleh otoritas transportasi dan konsumen. Penerapan tarif parkir dan jasa lain menyesuaikan standar, bukan mengambil peluang ekstrim dari ketidaktahuan atau keterpaksaan pengguna.

Untuk memperbaiki situasi, perlu perubahan mendasar dalam sistem pengelolaan. Pertama, regulasi harga harus diterapkan dengan transparan dan partisipatif, melibatkan masyarakat sebagai pengguna jasa. Harga yang berlaku harus rasional, terjangkau, dan proporsional dengan kualitas layanan. Kedua, pengelola publik harus fokus pada layanan utama, yaitu angkutan yang cepat dan aman. Usaha bisnis lain harus dibatasi agar tidak membebani konsumen biaya tambahan tak terduga.

Ketiga, peningkatan monitoring dan evaluasi layanan harus dilakukan secara berkala dengan melibatkan lembaga pengawas independen. Keluhan masyarakat wajib ditindaklanjuti dengan tegas dan segera supaya pengelola tak lagi memasang tarif semaunya. Pendidikan konsumen juga penting supaya masyarakat memahami hak dan kewajibannya dalam menggunakan fasilitas publik.

Di tingkat pemerintahan, kolaborasi lintas sektor antara Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan daerah, dan instansi terkait wajib diperkuat. Pendanaan dan investasi disalurkan dengan tujuan utama meningkatkan akses dan kualitas pelayanan, bukan semata mencari “profit” besar. Penguatan sistem digital yang mudah akses juga dapat membantu efisiensi operasional dan transparansi harga.

Masyarakat sebagai pengguna juga berperan aktif. Dengan kesadaran kolektif, mereka dapat memilih menggunakan fasilitas resmi, melaporkan pelanggaran tarif, dan mengedukasi sesama pengguna agar tak menjadi korban praktik bisnis tidak sehat. Media massa dan organisasi masyarakat sipil dapat membantu memperjuangkan hak-hak konsumen dan mendukung kebijakan pro-rakyat dan pro-keadilan.

Di tengah semua tantangan dan keluhan, pelayanan publik di bandara dan pelabuhan adalah wajah bangsa. Bila dikelola dengan benar, ini menjadi simbol kemajuan yang nyata bagi rakyat. Menghadirkan akses transportasi murah, cepat, nyaman, dan memuaskan adalah kontribusi besar dalam membangun Indonesia lebih maju dan sejahtera.

Sebaliknya, membiarkan strategi bisnis yang salah terus berlangsung sama saja merusak kepercayaan publik dan menjauhkan tujuan pembangunan yang merata. Masyarakat bukan konsumen birokrat, tapi warga negara yang berhak mendapat layanan adil dan optimal serta memuaskan. Pelayanan publik harus berjiwa sosial, mengutamakan kesejahteraan bersama, bukan keuntungan monopoli sempit dari segelintir oknum.

Mari kita dukung reformasi sistem pelayanan publik di bandara dan pelabuhan penyeberangan dengan semangat membangun peradaban baru: pelayanan murah, cepat, dan berkualitas yang mengagungkan kemanusiaan. Bisnis boleh menguntungkan, tapi bukan dengan cara memperberat rakyat. Sebuah pelayanan publik sejati adalah yang menciptakan senyum, bukan beban.

Kita punya potensi besar dan sumber daya melimpah, tinggal membangun manajemen dan etika bisnis baru yang beradab di dunia pelayanan publik. Saatnya melirik ke depan dengan visi persatuan dan keadilan agar bandara dan pelabuhan bukan sekadar tempat transit tetapi simbol kemajuan sosial dan ekonomi Indonesia yang bermartabat, berkeadailan, dan berkemakmuran.