DPRD Sidrap Bersama Pemkab Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan 3 Ranperda.
PELOPORNEWS.SIDRAP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD serta penyampaian pendapat akhir Bupati terhadap Ranperda Prakarsa Pemerintah Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Sidrap, Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, Tahyukdin Messe, didampingi Wakil Ketua II Arifin Damis. Hadir langsung Bupati Sidrap H. Syaharuddin Alrif, Wakil Bupati Nurkanaah, Sekretaris Daerah Andi Rahmat Saleh, Kapolres Sidrap AKBP Fantry Taherong .
Perwakilan Kejaksaan Negeri Sidrap diwakili kasi datun, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Patahangi Nurdin, para Staf Ahli Bupati, kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, Danramil Maritengngae Kapten Ridwan, serta sejumlah undangan lainnya.
Ketua DPRD Sidrap Tahyuddin Masse menyampaikan apresiasi kepada eksekutif dan seluruh anggota pansus.
“Setelah melalui pembahasan intensif di pansus, rapat kerja, dan fasilitasi, 3 Ranperda ini disetujui untuk ditetapkan. Kami berharap Perda yang lahir berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, masing-masing panitia khusus (Pansus) DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan dan menyatakan persetujuan agar keempat Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya Badan Anggaran, Pansus DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dan seluruh perangkat daerah yang telah membangun sinergi selama proses pembahasan Ranperda hingga mencapai kesepakatan bersama.
Menurutnya, persetujuan terhadap keempat Ranperda merupakan wujud komitmen bersama antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Bupati menjelaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sekaligus langkah strategis memperkuat posisi Kabupaten Sidenreng Rappang sebagai lumbung pangan Indonesia Timur.
“Melalui perda ini diharapkan Sidrap tidak hanya menjadi daerah penghasil pangan, tetapi juga mampu menjamin ketersediaan cadangan pangan daerah serta memberikan kepastian bagi petani bahwa hasil panen mereka dapat diserap sebagai cadangan pangan pemerintah daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diharapkan menjadi landasan hukum dalam meningkatkan perlindungan sosial, memperluas kesempatan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun Ranperda tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR) diharapkan mampu mengoptimalkan kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah melalui program-program yang selaras dengan prioritas pembangunan Kabupaten Sidrap.
Terkait Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati menjelaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Ranperda tersebut masih akan menjalani proses evaluasi oleh Gubernur Sulawesi Selatan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Pemerintah Kabupaten Sidrap berkomitmen menindaklanjuti seluruh hasil evaluasi sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Di akhir sambutannya, Bupati Syaharuddin Alrif menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pembahasan terdapat kekhilafan maupun hal-hal yang kurang berkenan. Ia berharap seluruh dinamika yang terjadi menjadi bagian dari proses demokrasi yang semakin memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Semoga semangat sinergi dan kebersamaan ini terus terjaga dalam melahirkan berbagai kebijakan strategis demi mewujudkan Kabupaten Sidenreng Rappang yang maju, sejahtera, dan berdaya saing,” tutup Bupati.(*)


