TUNTAS DISELIDIKI: POLRES SOPPENG LIMPALKAN KASUS PENYALAHGUNAAN BBM BERSUBSIDI KE KEJAKSAAN
Soppeng Pelopornews – Komitmen menegakkan hukum dan menjaga hak masyarakat atas Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali dibuktikan Polres Soppeng. Satuan Reserse Kriminal melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil menuntaskan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan dan perdagangan BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar. Perkara ini kini resmi masuk tahap akhir penyidikan dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Soppeng untuk proses penuntutan.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di bawah pengawasan langsung Kasat Reskrim Polres Soppeng AKP Dodie Ramaputra, S.H., M.H., dengan proses penyidikan dipimpin oleh Kepala Unit Tipidter, Ipda Alfian.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (29/6/2026), Ipda Alfian menyatakan bahwa seluruh berkas perkara telah dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat hukum.
“Kami telah melaksanakan pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Soppeng. Bersama tiga orang tersangka, kami serahkan juga barang bukti berupa 1.379 liter Pertalite, 272 liter Solar, serta lima unit mobil roda empat yang digunakan untuk mengangkut BBM secara tidak sah,” jelasnya.
Ketiga tersangka yang diamankan berinisial MZ, ST, dan EF, semuanya warga Kabupaten Soppeng. Mereka diduga menyalahgunakan BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat berhak, untuk diperdagangkan kembali demi keuntungan pribadi.
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita seluruh aset yang diduga menjadi sarana kejahatan tersebut. Kelima unit mobil itu dinilai memiliki peran sentral dalam jalur distribusi gelap yang mengganggu ketersediaan BBM bersubsidi di pasaran resmi.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda mencapai Rp60 miliar.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini bukan yang terakhir. Pengawasan dan patroli akan terus ditingkatkan untuk memutus mata rantai penyalahgunaan energi bersubsidi.
“Praktik ini merugikan keuangan negara sekaligus menghilangkan hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM bersubsidi. Kami tidak akan berkompromi,” tegas Ipda Alfian.
Dengan dilimpahkannya perkara ini, diharapkan timbul efek jera bagi pelaku serupa. Langkah ini sekaligus menjadi jaminan agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga Soppeng yang berhak menerimanya.





