Juli 8, 2026

Anak Pimpinan Ponpes Sekaligus Pengajar Mais Enrekang Diduga Aniaya Santri Imam Syafi’i Sidrap

Screenshot_20260708-155552

PELOPORNEWS.SIDRAP – Dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang santri di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kini bergulir ke ranah hukum.

Dua pengajar Pondok Pesantren MAIS Enrekang berinisial AD (21) dan AR dilaporkan ke Polsek Panca Rijang atas dugaan penganiayaan terhadap santri Pondok Pesantren Imam Syafi’i Sidrap berinisial AJ (16).

Laporan tersebut dibuat oleh orang tua korban dengan nomor LP/45/2026/SPKT/SSL/POLRES SIDRAP/SEK.PR. Dalam laporannya, korban diduga dipanggil keluar dari asrama bersama saudaranya menuju teras sebelum mengalami dugaan penganiayaan.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, terduga pelaku AD diduga mematikan lampu kemudian memukul korban pada bagian wajah dan kepala menggunakan tangan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian mata dan pipi kanan.

Ibu korban, Rabu (8/7/2026), mengaku baru mengetahui peristiwa yang menimpa anaknya beberapa hari setelah kejadian.

Dengan mata berkaca-kaca, ia menyampaikan kekecewaannya karena tidak menerima pemberitahuan dari pihak pondok pesantren.

“Saya sangat sesalkan tidak ada pemberitahuan dari pihak pondok kalau anak saya mengalami kejadian seperti ini. Saya baru tahu tiga hari setelah kejadian,” ujarnya.

Ia juga menyebut dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 00.00 Wita di sebuah rumah kosong dengan kondisi lampu dimatikan.

Menurutnya, kasus tersebut sempat terkesan ditutup-tutupi karena para terlapor disebut merupakan pimpinan di pondok pesantren di Mais Enrekang dan Imam Syafi’i.

Karena itu, ia memilih menempuh jalur hukum agar perkara diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Orang tua korban mengungkapkan bahwa dirinya, korban, dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi juga disebut telah mengantongi hasil visum serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Ia berharap aparat penegak hukum memproses perkara tersebut secara profesional hingga tuntas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapolsek Panca Rijang, AKP Abustam, membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia mengatakan penanganan perkara telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sidrap karena korban masih berstatus anak di bawah umur.

“Kasusnya sudah kami limpahkan ke Unit PPA Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Abustam.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun pengelola Pondok Pesantren MAIS Enrekang terkait dugaan penganiayaan tersebut. (Um)