Juli 8, 2026

Kehadiran Anggota Dewan Terima Aspirasi Mahasiswa Dipertanyakan, Takdir Akbar Singke Soroti Legal Standing

SGN_07_08_2026_1783499980162

SOPPENG PELOPORNEWS– Kehadiran anggota DPRD Kabupaten Soppeng, Hadiwijaya, saat menemui massa aksi unjuk rasa di halaman SD Lemba pada Selasa (7/7/2026) kemarin memicu sorotan tajam dari rekan sesama legislator. Anggota DPRD Fraksi Demokrat, Andi Takdir Akbar Singke atau yang akrab disapa ATAS, mempertanyakan dasar kewenangan serta keabsahan langkah tersebut.

Menurut ATAS, kehadiran Hadiwijaya dalam menerima aspirasi diklaim tidak mewakili lembaga DPRD, lantaran tidak didasari rekomendasi maupun penugasan resmi dari pimpinan dewan.

 

“Kehadiran oknum anggota DPRD Hadiwijaya dalam menerima aspirasi mahasiswa itu tidak memiliki legal standing, karena tidak mengantongi rekomendasi resmi dari pimpinan DPRD Soppeng,” tegas ATAS.

Ia menambahkan, hingga saat ini Sekretariat DPRD pun diketahui tidak menerima surat pemberitahuan maupun permohonan audiensi terkait kegiatan tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tidak ada mandat resmi yang diberikan oleh pimpinan lembaga.

 

Selain aspek kelembagaan, ATAS juga mempertanyakan kebenaran isu yang menyebut kehadiran Hadiwijaya sebagai perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

 

“Apakah benar Forkopimda mengutus beliau untuk menerima aksi tersebut? Sejatinya, mandat mewakili unsur Forkopimda biasanya diberikan kepada pejabat struktural instansi terkait, bukan kepada anggota legislatif,” ungkapnya.

 

Untuk menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat, ATAS meminta pihak Forkopimda maupun pimpinan DPRD memberikan penjelasan secara terbuka. Ia pun menegaskan secara pribadi maupun kelembagaan tidak merasa diwakili jika tidak ada penugasan yang sah.

 

“Saya sebagai anggota DPRD tidak pernah merasa diwakili oleh oknum tersebut tanpa kejelasan mandat resmi dari pimpinan,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan maupun klarifikasi yang disampaikan dari pihak Hadiwijaya maupun unsur Forkopimda. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.