Juli 8, 2026

Kasus Dugaan Penganiayaan Santri Sidrap Berbuntut Panjang, Orang Tua Terduga Pelaku Dicopot, Dua Pengajar Diskorsing

Screenshot_20260708-190351

PELOPORNEWS.SIDRAP – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri AJ (16) di Pondok Pesantren Imam Syafi’i Puncak Mario, Kecamatan Kulo, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), berbuntut panjang.

Yayasan Pondok Pesantren Mahis Enrekang mengambil langkah tegas dengan mencopot pimpinan lama serta menjatuhkan sanksi skorsing kepada dua pengajar yang menjadi terduga pelaku.

Hal tersebut disampaikan Pimpinan baru Pondok Pesantren Mahis Enrekang, Ustadz Muh Alim Bahri Maulana, Rabu (8/7/2026).

Ia membenarkan bahwa kedua terduga pelaku berinisial AD (21) dan AR telah dijatuhi sanksi skorsing selama tiga bulan oleh pihak yayasan.

Selama masa skorsing, keduanya tidak diperbolehkan melakukan aktivitas apa pun di lingkungan Pondok Pesantren Mahis.

Menurut Muh Alim Bahri Maulana, yayasan juga telah mengambil keputusan melakukan pergantian struktur kepemimpinan.

Pimpinan lama, yang merupakan orang tua dari terduga pelaku, telah dicopot dan digantikan dengan kepemimpinan baru.

“Sebenarnya ini merupakan kasus yang terjadi sebelum kepemimpinan saya. Saat itu saya masih berstatus sebagai pengajar. Setelah kejadian ini, yayasan mengganti pimpinan lama dan memberikan amanah kepada saya untuk memimpin,” ujarnya.

Ia menegaskan, apabila proses hukum nantinya menyatakan perkara tersebut berlanjut hingga tindak pidana, maka pihak yayasan akan mengambil langkah lebih tegas dengan memberhentikan kedua terduga pelaku dari lingkungan pondok pesantren.

“Ini menjadi pelajaran bagi kami semua. Insyaallah akan kami benahi. Kedua terduga pelaku juga sudah diproses oleh pihak berwenang, dan kami telah mengeluarkan surat skorsing terhadap keduanya,” tegasnya.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke kepolisian oleh orang tua korban.

Penanganan perkara kini berada di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sidrap karena korban masih berstatus anak di bawah umur. (*)