Juli 8, 2026

Pimpinan Baru Ponpes Mahis Bantah Pergantian Dipicu Gegara Kasus Penganiayaan Santri di Sidrap

Screenshot_20260708-203936

PELOPORNEWS.SIDRAP – Pimpinan baru Pondok Pesantren (Ponpes) Mahis Enrekang, Ustadz Muh Alim Bahri Maulana, membantah pergantian pimpinan lama tidak berkaitan dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri Ponpes Imam Syafi’i Sidrap.

Dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (8/7/2026), Muh Alim Bahri menegaskan pergantian pimpinan bukan merupakan dampak dari kasus yang menyeret anak pimpinan sebelumnya.

“Pimpinan lama diganti bukan karena kasus ini. Struktur kepemimpinan memang sudah lama akan diubah. Hanya saja secara kebetulan ada kasus ini. Intinya bukan dicopot karena kasus ini,” ujarnya dengan nada tinggi.

Pernyataan tersebut langsung memancing perhatian masyarakat. Pasalnya, pergantian pimpinan terjadi di tengah mencuatnya kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak pimpinan lama, sehingga memunculkan berbagai persepsi di tengah publik.

Sebelumnya, kasus itu bermula dari dugaan pengeroyokan terhadap seorang santri berinisial AJ (16) di Ponpes Imam Syafi’i Sidrap. Dua orang dilaporkan sebagai terduga pelaku, yakni AD (21) dan AR. AD disebut merupakan anak dari pimpinan lama Ponpes Mahis Enrekang.

Usai kasus mencuat ke publik, pihak yayasan mengambil sejumlah langkah, di antaranya menonaktifkan para terduga pelaku dari aktivitas pendidikan serta melakukan pergantian pimpinan pondok.

Langkah tersebut sebelumnya dipandang sebagai upaya evaluasi internal untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.

Namun, pimpinan baru menegaskan bahwa perubahan struktur kepemimpinan sudah direncanakan jauh sebelum insiden terjadi sehingga menurutnya tidak tepat jika dikaitkan dengan kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Di sisi lain, proses hukum atas kasus itu terus berjalan dan menjadi perhatian masyarakat.

Publik berharap penanganan perkara dilakukan secara transparan serta memberikan rasa keadilan bagi korban.

Berdasarkan laporan yang telah diterima kepolisian, AD diduga mematikan lampu sebelum memukul korban pada bagian wajah dan kepala menggunakan tangan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian mata dan pipi kanan.

Ibu korban mengaku baru mengetahui peristiwa yang dialami anaknya tiga hari setelah kejadian. Dengan mata berkaca-kaca, ia mengungkapkan kekecewaannya karena tidak pernah menerima pemberitahuan dari pihak pondok pesantren.

“Saya sangat sesalkan tidak ada pemberitahuan dari pihak pondok kalau anak saya mengalami kejadian seperti ini. Saya baru tahu tiga hari setelah kejadian,” katanya.

Menurut pengakuan ibu korban, dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 00.00 Wita di sebuah rumah kosong dengan kondisi lampu dimatikan.

Ia juga menilai kasus tersebut sempat terkesan tidak terbuka karena para terlapor memiliki hubungan dengan lingkungan pesantren.

Karena itu, keluarga korban memilih menempuh jalur hukum agar perkara diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Orang tua korban juga mengungkapkan dirinya, korban, dan sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik. Polisi disebut telah mengantongi hasil visum serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Sementara itu, Kapolsek Panca Rijang, AKP Abustam, membenarkan adanya laporan dugaan penganiayaan tersebut. Ia mengatakan perkara telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sidrap karena korban masih berusia di bawah umur.

“Kasusnya sudah kami limpahkan ke Unit PPA Polres Sidrap untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Abustam.

Hingga kini, proses penyelidikan masih berlangsung. Masyarakat berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang berjalan sehingga fakta-fakta dalam perkara tersebut dapat terungkap secara objektif dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. (Um)