Agustus 29, 2026

Polemik Pengusulan Cawagub Sulbar, Dermawan, S.H : NasDem Walk Out, Prosedur Pengusulan Perlu Dipastikan

SGN_08_29_2026_1787996685513

Sulbar  Pelopornews — Polemik pengusulan dua nama calon Wakil Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menjadi sorotan. Sikap Partai NasDem yang memilih walk out dan tidak ikut menandatangani dokumen rekomendasi dalam rapat koalisi Sulbar Maju dinilai perlu mendapat perhatian dari sisi hukum dan prosedur.

 

Pengamat hukum,Dermawan, S.H., menilai persoalan tersebut tidak hanya merupakan dinamika politik internal koalisi, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

 

Hal tersebut disampaikan Dermawan saat dihubungi melalui WhatsApp di kantor hukumnya di Jakarta, Sabtu (29/8/2026).

 

Menurut Dermawan, apabila salah satu partai politik pengusung secara resmi tidak memberikan persetujuan atau tidak ikut menandatangani dokumen pengusulan, maka keabsahan prosedur pengusulan dua nama tersebut perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum diproses lebih lanjut.

 

“Kalau salah satu partai pengusung secara resmi menyatakan tidak menyetujui atau tidak menandatangani dokumen pengusulan, maka harus dilihat apakah syarat dan prosedur pengusulan telah terpenuhi secara hukum. Jangan sampai proses politik berjalan, tetapi kemudian dasar hukumnya dipersoalkan,” ujar Dermawan.

 

Panlih Tidak Otomatis Dapat Melakukan Voting

 

Dermawan juga menyoroti keberadaan Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Gubernur yang telah dibentuk DPRD Sulbar.

 

Menurutnya, pembentukan Panlih tidak serta-merta menghilangkan kewajiban untuk memastikan bahwa dokumen dan dua nama calon yang diajukan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Panlih merupakan bagian dari tahapan proses pemilihan. Tetapi sebelum masuk pada pemungutan suara, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa pengusulan calon telah dilakukan melalui mekanisme yang sah dan sesuai ketentuan,” jelasnya.

 

Ia meminta DPRD Sulbar untuk tidak terburu-buru melakukan voting apabila masih terdapat persoalan mengenai legalitas atau kelengkapan dokumen pengusulan.

 

Berpotensi Menimbulkan Sengketa Hukum

 

Dermawan mengatakan, apabila dua nama tetap diajukan dan diproses tanpa terlebih dahulu menyelesaikan persoalan persetujuan partai pengusung, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan sengketa hukum di kemudian hari.

 

“Jika kemudian lahir suatu keputusan atau tindakan administratif yang dianggap merugikan pihak tertentu, tentu pihak yang berkepentingan dapat menempuh upaya hukum sesuai dengan mekanisme yang tersedia. Termasuk kemungkinan menguji keputusan tersebut melalui PTUN apabila memenuhi unsur sebagai objek sengketa tata usaha negara,” katanya.

 

Namun demikian, Dermawan menegaskan bahwa kemungkinan gugatan PTUN harus dilihat berdasarkan objek keputusan, pejabat yang menerbitkan, serta kedudukan hukum pihak yang mengajukan gugatan.

 

“Jadi bukan berarti setiap perbedaan pendapat politik otomatis menjadi perkara PTUN. Harus ada objek dan kepentingan hukum yang jelas,” tegasnya.

 

Kepastian Hukum Harus Didahulukan

 

Dermawan berharap seluruh pihak mengedepankan asas kepastian hukum dan kehati-hatian dalam proses pengisian jabatan Wakil Gubernur Sulbar.

 

“Jangan sampai karena ingin mempercepat proses pemilihan, justru prosedur hukumnya tidak diperhatikan. Kalau ada partai pengusung yang menyatakan keberatan atau tidak memberikan persetujuan, persoalan itu sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu secara transparan dan terdokumentasi,” ujarnya.

 

Menurutnya, apabila seluruh persyaratan dan prosedur telah dipenuhi, maka proses pemilihan dapat dilanjutkan sesuai mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

 

“Yang paling penting adalah memastikan bahwa dua nama yang masuk ke DPRD benar-benar lahir dari proses pengusulan yang sah, sehingga hasil pemilihannya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” pungkas Dermawan, S.H.