September 23, 2026

Diduga Tak Berizin, Aktivitas Tambang Galian C Kembali Beroperasi di Bulu Libue Sidrap

Screenshot_20260923-161545

PELOPORNEWS.SIDRAP — Aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) kembali ditemukan di wilayah Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.

Kali ini, aktivitas tersebut berada di kawasan Bulu Libue, Dusun Bunga Wellu, Kelurahan Batu Lappa. Lokasi tersebut selama ini dikenal masyarakat sebagai salah satu ikon tempat pelaksanaan pacuan kuda yang digelar warga setempat setiap tahun, bertepatan dengan momentum Hari Raya Idulfitri sebagai bagian dari kegiatan usai panen Petani sekitar

Namun, kondisi kawasan Bulu Libue kini disebut mengalami perubahan akibat aktivitas pengerukan material galian C.

Berdasarkan pantauan media di lokasi pada Rabu, 23 September 2026, terlihat satu unit alat berat jenis excavator beroperasi mengeruk material dari kawasan tersebut.
Material hasil pengerukan kemudian tampak disiapkan untuk diangkut menggunakan sejumlah mobil dump truck dan sesuai informasi dari masyarakat setempat bahwa aktivitas tambang tersebut sudah berjalan beberapa hari

Sehingga Aktivitas tambang tersebut menimbulkan perhatian karena status perizinannya belum diketahui secara jelas. Jika kegiatan pertambangan benar dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, maka aktivitas tersebut perlu ditindaklanjuti oleh instansi berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maraknya aktivitas tambang galian C yang diduga belum mengantongi izin di wilayah Kecamatan Watang Pulu juga menjadi perhatian masyarakat. Kondisi tersebut dinilai membutuhkan pengawasan dan penertiban dari instansi terkait, terutama untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai ketentuan serta memperhatikan aspek lingkungan.
Selain berpotensi mengubah kondisi kawasan, aktivitas pengerukan material secara tidak terkendali juga dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar apabila tidak dilakukan berdasarkan izin, kajian, dan ketentuan teknis yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang yang diduga tidak memiliki izin. Jika ditemukan adanya pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, kegiatan penambangan tanpa izin dapat dikenakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk Pasal 158 yang mengatur mengenai kegiatan penambangan tanpa izin.
Karena itu, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan serius melakukan pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di Kabupaten Sidrap, termasuk memastikan setiap kegiatan memiliki legalitas serta memenuhi ketentuan perlindungan lingkungan.
Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemilik usaha, pengelola tambang, maupun instansi terkait mengenai status perizinan dan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut

Kepala dinas lingkungan hidup kabupaten Sidenreng Rappang Muhammad Yusuf yang di konfirmasi lewat via telepon merespon bahwa segera anggota akan diarahkan  kelokasi.(UM)