Dana Rp 6 Juta per Hari dari BGN untuk Yayasan Pengelola MBG: Komposisi Persentase & Ketentuan Resmi
Makassar Pelopornews – Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan insentif operasional Rp 6.000.000 per hari per SPPG yang dikelola Yayasan dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berikut disampaikan rincian persentase penggunaan dan perubahan aturan berlaku sejak 2 Juni 2026, sesuai dokumen resmi .
Dasar Hukum & Data Persentase
– Ketentuan awal: Keputusan Kepala BGN No. 401.1 Tahun 2025
– Aturan rinci & persentase: SE BGN No. 5 Tahun 2026 + Lampiran Petunjuk Teknis TA 2026
– Komposisi dari Rp 6.000.000/hari:
✅ 85% = Rp 5.100.000 (85%) → untuk operasional & kelayakan yayasan: listrik, air, gas, peralatan, kebersihan, transportasi, administrasi dan pemeliharaan fasilitas sesuai standar gizi
✅ 15% = Rp 900.000 (15%) → insentif pengelola yayasan: hanya dapat digunakan untuk pengembangan manajemen dan tidak diambil sebagai keuntungan pribadi; wajib tercatat laporan keuangan
– Syarat persentase berlaku: hanya dibayarkan penuh jika melayani minimal 300 orang sasaran utama dan memenuhi standar mutu gizi serta keamanan pangan
Penjelasan Bagi Yayasan: Dikurangi atau Ditiadakan?
Berdasarkan aturan terbaru, tidak ada pemotongan persentase tetap, tetapi mekanismenya berubah menjadi bersyarat dan berbasis kinerja:
– Diberikan penuh + komposisi 85/15% tetap: jika lulus verifikasi, data tercatat valid, layanan aktif sesuai jadwal dan hasil uji gizi memenuhi standar BGN
– Dikurangi secara proporsional: jika cakupan layanan di bawah 300 orang; nilai turun sebanding jumlah porsi, namun rasio 85:15 tetap dipertahankan dalam pemanfaatannya
– Ditiadakan sementara atau permanen: jika yayasan tidak dapat menjelaskan penggunaan sesuai persentase, ada penyimpangan pencatatan, mutu menurun, atau SPPG dinyatakan tidak layak operasi oleh tim pengawas BGN
Kutipan Resmi
“Persentase 85% untuk operasional dan 15% untuk pengelola sudah ditetapkan agar jelas arah dana. Ini bukan keuntungan, melainkan penjamin keberlanjutan layanan. Jika penggunaan keluar dari rincian ini, penyaluran bisa dihentikan kapan saja,” demikian pernyataan BGN 22 Februari 2026 .
Penerapan di Sidrap, Soppeng, Mamuju, Enrekang
Yayasan diminta segera melengkapi laporan harian sesuai alokasi persentase di atas; verifikasi lapangan dilakukan setiap 2 minggu. Jika ada perubahan jumlah penerima, perhitungan nilai disesuaikan otomatis, tetapi komposisi tidak boleh diubah sendiri .
Sumber Lengkap:
1. Keputusan Kepala BGN No. 401.1 Tahun 2025 → bgn.go.id/regulasi
2. SE BGN No. 5 Tahun 2026 → bgn.go.id/surat-edaran/2026/se-5-tahun-2026
3. Konfirmasi persentase: bgn.go.id/news/siaran-pers/insentif-sppg-rincian





