Oktober 25, 2025

Diduga Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Didiknya,Oknum Guru PAUD Di Polman Jadi Tersangka 

SGN_10_16_2025_1760612072359

Polman,Pelopornews-Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar (Polman) telah menetapkan seorang pria berinisial M Alias P, salah satu Guru pada sekolah Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD) di Desa Batetangnga, Kecamatan Binuang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap 4 Orang anak dibawa umur(anak didiknya sendiri) . Penetapan tersangka oleh pihak Polres Polman setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan,pengumpulan alat bukti yang cukup,dan gelar perkara penetapan tersangka,Senin,13/10/2025

 

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan intensif, kami telah menetapkan saudara M alias P sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur,” ujar Kasat Reskrim Polres Polman, AKP. Budi Adi yang didmpingi kanit PPA,IPDA.Muliono dalam konferensi pers nya yang digelar dirung kerjanya, Selasa, 14/10

 

Pengungkapan kasus tersebut, berawal setelah pihak keluarga dari 4 orang anak dibawa umur melaporkan ke Polres Polman,dengan nomor laporan Polisi 273/IX/2025,tanggal 17/09/2025,dalm pengembangan penyelidikan dan penyidikan, penyidik telah berhasil mengumpulkan 3 alat bukti, sehingga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka”, Senin, (13/10)

 

“Pelaku M alias P dikenakan pasal 82 ayat 4 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara”, ungkap Budi Adi.

 

Ia menambahkan, selain 4 Orang anak yang diduga korban pencabulan,sesuai laporan Polisi tertanggl 17/09,kemudian kami menerima lagi laporan satu orang yang diduga korban pencabulan, namun laporan tersebut masih sementara tahap pengembangan”, pubgkas Budi Adi.(skr)