Gubernur Kalimantan Timur Menghapus Denda Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
Pelopornews.info Kaltim—Samarinda, 4 April 2025, Gubernur Kalimantan Timur, **Dr. H. Rudy Mas’ud, SE, ME**, bersama Wakil Gubernur **Ir. H. Seno Aji, M.Si**, resmi mengumumkan kebijakan penghapusan denda bagi tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah Kalimantan Timur.
Melalui program pemutihan ini, pemilik kendaraan hanya diwajibkan membayar pajak tahunan berjalan, tanpa dikenakan denda keterlambatan atau tunggakan dari tahun-tahun sebelumnya. Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta meningkatkan kepatuhan dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
**Ketentuan program pemutihan:**
1. Berlaku untuk kendaraan pribadi, termasuk kendaraan sosial keagamaan.
2. Tidak berlaku untuk keterlambatan pembayaran kendaraan baru, mutasi antarprovinsi, perubahan bentuk, penggantian mesin, serta kendaraan ex-dump atau lelang yang belum terdaftar.
3. Tidak mencakup biaya **SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)** dan **PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)**.
Program ini berlaku mulai **8 April hingga 30 Juni 2025**, memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk segera melunasi pajak kendaraan mereka tanpa tambahan beban denda.
Gubernur Rudy Mas’ud berharap bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak serta mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kalimantan Timur.
**Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Bapenda Kalimantan Timur melalui media sosial @bapendakaltim atau mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat.**





