Oktober 25, 2025

Gudang Tak Miliki Izin di Desa Kanie,Kadis DPMPTSP Sidrap : Akan di Segel 

Screenshot_20251009-215221

PELOPORNEWS.INFO,SIDRAP — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidrap  akan Mengambil langkah tegas terhadap bangunan gedung berupa gudang  yang belum melengkapi dokumen  perizinannya ,dalam waktu dekat dua gudang  di Desa Kanie kecamatan Maritengngae yang diduga belum mengantongi izin resmi akan segera ditindak tegas.

Langkah ini diambil setelah maraknya pemberitaan di media online mengenai sejumlah gudang di wilayah Sidrap yang disinyalir beroperasi tanpa izin, mulai dari izin alih fungsi lahan (LP2B), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga izin PSAT-PDUK.

Situasi tersebut menuai sorotan dari masyarakat dan aktivis Sidrap.

Mereka menilai para pemilik gudang bertindak nekat karena mengabaikan kewajiban perizinan yang sangat penting bagi tertib administrasi dan pemasukan daerah.

Seorang aktivis Sidrap yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (9/10/2025) menyayangkan sikap pemerintah daerah yang dinilai lamban dan terkesan membiarkan pelanggaran itu.

“Padahal, jika semua gudang memiliki izin resmi seperti LP2B, PBG, dan PSAT-PDUK, tentu dapat menambah pendapatan asli daerah. Kami berharap pemerintah segera melakukan monitoring dan penindakan terhadap gudang-gudang yang melanggar aturan agar tidak seenaknya membangun tanpa prosedur,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas DPMPTSP Sidrap, A. Nirwan, membenarkan adanya sejumlah gudang yang tidak memiliki izin, termasuk yang sempat viral di Desa Kanie.

“Benar, ada dua gudang di Desa Kanie yang belum mengantongi izin. Insya Allah, besok akan kami segel. Segel tersebut bisa dibuka kembali apabila izin sudah lengkap. Sementara gudang di sebelahnya juga sedang kami telusuri  Jika terbukti belum berizin, tentu akan kami tindak tegas,” tegas A. Nirwan saat ditemui di Kantor Bupati Sidrap Rabu,9/10/2025

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang membangun dan menjalankan usaha tanpa izin resmi,” tandasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh gudang yang beroperasi di Kabupaten Sidrap wajib memiliki izin lengkap dan kami memberikan ruang kepada Pemilik gudang yang belum memiliki Izin agar segera melengkapi dokumen perizinannya.Kilah Andi Nirwan(*)