Kabid Tata Ruang PUPR Sidrap Tegaskan Pemilik Ruko dan Kost Bangunan Masuk Zona Hijau “Kami sudah layangkan Teguran.
Pelopornews.info,Sidrap-Usai Beritanya Viral di beberapa media online adanya dugaan Sejumlah Bangunan berupa Ruko dan Kost”an milik mantan Lurah Batu Lappa Mansur yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Di mana Sejumlah ruko dan kost”an itu terletak di jalan Bawakaraeng, Kelurahan Batulappa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan.
Berdasarkan dari sumber sejumlah media di wilayah ini, seperti Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Sidrap Herul Nasrullah saat di temui di kantornya Rabu ,14/8/2024
mengatakan terkait bangunan ruko dan kost”an yang terletak di sebelah Barat Kantor SKPD Sidrap,
Selama ini kami belum pernah mengeluarkan rekomendasi terkait izin Pendirian Bangunan, apa lagi di lokasi tersebut masuk dalam kawasan Zona Hijau atau ruang terbuka hijau yang memang diperuntukkan untuk perkantoran
“Jadi kami tidak berani mengeluarkan rekomendasi dari tata ruang, malahan kata Kabid tata ruang kita pernah memberikan teguran kepada pemilik Ruko (Mansur) itu teguran kita layangkan masih jaman awal jadi Bupati Sidrap Dollah Mando, yang jelas kita belum pernah mengeluarkan SKRK.
Terpisah Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Usman Demma yang di konfirmasi terkait Ruko dan Kost”an tidak memiliki Izin IMB mengatakan Kami hanya mengawal dan back up ketika ada surat masuk untuk di lakukan penertiban bangunan yang tidak memiliki Izin, kita turunkan anggota kami, untuk mengawal dan membantu,Ucapnya
Sebelumnya,Kepala bidang perijinan Dinas penanaman modal dan pelayanan satu pintu Saharuddin yang dikonfirmasi lewat via WhatsApp Selasa,13/8/2024 membenarkan bangunan milik Mansur,mantan lurah batu lappa belum mengantongi izin
Sementara Mansur yang dikonfirmasi melalui ponselnya mengatakan 60 persen bangunan disekitar jalur SKPD tidak memiliki IMB.(M)





