Mantan Ketua DPRD Morowali Utara Diadukan ke Kejati Sulteng Terkait Dugaan Korupsi Bansos Covid-19
Palu Pelopornews, 23 Juni 2025 – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menerima laporan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 tahun anggaran 2020 di Kabupaten Morowali Utara. Laporan tersebut disampaikan oleh Aliansi Anti Korupsi dan Peduli Pembangunan Morut dan Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Sulteng pada Senin sore.

Pusat perhatian laporan tersebut adalah mantan Ketua DPRD Morowali Utara yang diduga terlibat dalam penyelewengan dana bansos. Bukti yang diserahkan kepada Kejati Sulteng meliputi kontrak pengadaan, rekaman video distribusi bansos, dan dokumen keuangan yang menunjukkan dugaan monopoli pengadaan sembako oleh kios milik mantan Ketua DPRD tersebut. Diduga, kios tersebut menjadi satu-satunya yang mengelola bansos di empat kecamatan, sementara kios lain hanya sebagai ‘kios boneka’.
Ketua LPPNRI Sulteng, Darsono, mendesak Kejati Sulteng untuk segera melakukan penyelidikan dan memeriksa mantan Ketua DPRD Morowali Utara. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus ini. Kasus ini juga telah menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (*)

