Oktober 25, 2025

Misterius ,Tak di Ketahui Pemiliknya Gudang  Berdiri Megah di Poros Rappang Pangkajene, Di Duga Belum Kantongi Izin PBG 

Screenshot_20251007-120921

PELOPORNEWS.INFO,Sidrap — Warga Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulawesi Selatan, dihebohkan dengan keberadaan sebuah gudang baru yang berdiri di Jalan Poros Rappang–Pangkajene.

Bangunan tersebut diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun izin PSAT-PDUK dari instansi berwenang.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, meski belum memiliki izin resmi, pembangunan gudang tetap dilakukan hingga selesai.

Padahal, sesuai ketentuan PP Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 7 ayat (1), setiap orang atau badan usaha wajib memiliki PBG sebelum mendirikan bangunan gedung.

Apabila pembangunan dilakukan tanpa izin PBG, pemilik bangunan dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penyegelan, hingga pembongkaran bangunan. Pemerintah daerah juga berhak menjatuhkan denda hingga 10% dari total nilai bangunan.

Kepala Desa Kanie, Abdul Majid, yang dikonfirmasi pada Selasa (7/10/2025), membenarkan adanya pembangunan gudang di wilayahnya.

Ia menyebut bahwa pihak desa tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari pemilik bangunan tersebut.

“Benar, ada gudang baru di jalan poros Rappang–Pangkajene. Tapi sampai sekarang kami belum tahu siapa pemiliknya. Selama proses pembangunan hingga selesai, pemiliknya tidak pernah datang ke kantor desa untuk memberi informasi,” jelas Abdul Majid.

Ia menambahkan, keberadaan gudang tersebut masih menjadi tanda tanya bagi warga sekitar karena tidak diketahui siapa pengelolanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sidrap, Saharuddin, turut membenarkan bahwa gudang yang dimaksud belum memiliki izin PBG maupun PSAT-PDUK.

“Benar, sampai saat ini gudang tersebut belum mengantongi izin resmi. Setelah rapat nanti, kami akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan dan jika perlu, kami akan memberikan surat teguran,” tegas Saharuddin.

Kasus ini menambah daftar bangunan di Sidrap yang berdiri tanpa izin lengkap.

Pemerintah daerah diharapkan dapat bertindak tegas untuk menegakkan aturan perizinan agar tercipta ketertiban tata ruang serta kepatuhan terhadap regulasi pembangunan daerah(umi)