Demi Layanan Kesehatan, Pemkab Sidrap “Pinjam” Eks Rutan ke Kemenkumham
Makassar Pelopornews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap punya cara unik untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi warganya. Mereka “melobi” Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menghibahkan eks Rumah Tahanan (Rutan) Rappang yang sudah tak terpakai. Alasannya? Lokasinya yang strategis di samping Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Nu’mang Rappang sangat ideal untuk pengembangan fasilitas rumah sakit.

Wakil Bupati Sidrap, Nurkanaah, langsung turun tangan memimpin rombongan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Selatan. Didampingi sejumlah pejabat penting, Nurkanaah menyampaikan permohonan hibah aset negara yang kini menjadi bagian dari Kementerian IMIPAS (entah apa itu, tapi asetnya penting!).
“Kami sangat membutuhkan lahan eks Rutan Rappang untuk menambah ruang rawat dan area parkir RSUD,” ujar Nurkanaah kepada Kabag Tata Usaha dan Umum Kanwil Ditjenpas Sulsel, Muhammad Ali. “Ini akan sangat membantu meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat Sidrap.”

Bak gayung bersambut, pihak Kanwil Ditjenpas Sulsel menyambut baik niat Pemkab Sidrap. Muhammad Ali bahkan meminta Pemkab Sidrap segera mengajukan permohonan hibah resmi agar bisa segera diproses ke Kementerian IMIPAS di Jakarta.
“Kami juga sedang berbenah dan mendata aset-aset negara,” ujar Muhammad Ali. “Permohonan hibah dari Pemkab Sidrap akan menjadi prioritas kami.”
Uniknya, Nurkanaah juga mengingatkan bahwa Rutan Kelas IIB Sidrap yang saat ini beroperasi di Pangkajene juga berdiri di atas lahan hibah dari Pemkab Sidrap. “Ini adalah wujud dukungan kami kepada Kemenkumham,” ujarnya sambil tersenyum.
Apakah “pinjaman” eks Rutan Rappang ini akan disetujui? Kita tunggu saja kabar baiknya!



