Maret 11, 2026

Pembangunan Gudang di Sidrap Diduga Langgar Aturan, Belum Kantongi Izin PBG

PELOPORNEWS,INFO, SIDRAP— Pembangunan sebuah gudang milik salah seorang pengusaha berinisial HT di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), menuai sorotan. Pasalnya, pembangunan tersebut diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah daerah.

Keberanian pengusaha membangun tanpa izin PBG dinilai sebagai pelanggaran serius, baik dari sisi administrasi maupun pidana. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 dan Undang-Undang Cipta Kerja, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Sanksi yang dikenakan dapat berupa sanksi administratif hingga pidana.

Sebagai informasi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bukan hanya sekadar izin mendirikan bangunan, namun juga mencakup persetujuan terhadap desain dan fungsi penggunaan bangunan.

Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidrap, Saharuddin, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Kamis (12/6/2025), membenarkan bahwa pembangunan gedung tersebut belum memiliki izin resmi dari pemerintah daerah melalui Dinas PTSP.

“Iya benar, sampai saat ini bangunan milik saudara HT yang berlokasi di Mattirotasi belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung dari kami,” tegas Saharuddin.

Ia juga menyampaikan bahwasanya hari Senin mendatang akan diberikan teguran kepada H.T pemilik lokasi dan pembangunan gudang di Mattirotasi tersebut

Ironisnya, meskipun belum memiliki izin, aktivitas pembangunan gudang yang berada di Jalan Poros Pare–Sidrap itu tetap berjalan. Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, kuat dugaan terdapat “main mata” antara pemilik gudang dengan pihak-pihak tertentu, sehingga pembangunan terus berlangsung tanpa tindakan tegas.

Dengan adanya pelanggaran ini, pemerintah daerah diharapkan segera mengambil tindakan tegas melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menertibkan pembangunan yang tidak memiliki izin resmi dan Menghentikan aktivitas pekerjaan yang belum mengantongi izin di desa Mattirotasi tersebut.