Diduga Tak Miliki Izin PBG dan Operasional,Sejumlah Gudang dan Pabrik di Sidrap Disorot Warga
PELOPORNEWS.INFO,SIDRAP — Sejumlah gudang dan pabrik di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi, baik izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin Produk Segar Asal Tumbuhan (PSAT), maupun izin edar dari instansi terkait.
Salah satu yang menjadi sorotan warga berada di Desa Mattirotasi, Kecamatan Watang Pulu, Sidrap. Gudang sekaligus pabrik tersebut diketahui telah lama beroperasi , namun diduga belum mengantongi izin usaha dari pemerintah daerah setempat dan tidak terdaftar di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidrap.
Dari hasil pantauan media ini di lapangan, tampak bangunan gudang tersebut cukup besar dan aktif digunakan untuk kegiatan produksi dan penyimpanan barang.
Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidrap ,Andi Nirwan Ranggong yang dikonfirmasi media ini pada Selasa 4/11/2025, menghimbau kepada semua pemilik usaha tak terkecuali gudang agar melengkapi izin Karena Ia akan terus memantau melalui kegiatan rutin.
“Saya berharap kepada semua pemilik usaha agar melengkapi izinnya dan bagi yang sudah berakhir izinnya untuk segera di perpanjang,karena jika beroperasi tanpa mengantongi Izin Pasti kami Tindaki, ujarnya
Sementara itu, pemilik gudang yang bersangkutan hingga berita ini diterbitkan belum memberikan klarifikasi atau tanggapan terkait dugaan tidak adanya izin operasional tersebut.
Sebelumnya ,wakacab Bulog Sidrap Heru Susianto ,juga akan melayangkan surat himbauan kepada gudang mitra Bulog Sidrap agar melengkapi izinnya
Aktivis Sidrap, Ahlan juga Menyayangkan bagi Pemilik usaha yang sudah beroperasi tapi belum melengkapi izinnya dan meminta kepada instansi terkait agar serius menangani hal ini.
“Dalam hal ini perlu penanganan serius dari instansi terkait agar segera menertibkan Gudang yang beroperasi tanpa Izin. ,tegas Ahlan
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, setiap bangunan wajib memenuhi persyaratan teknis dan administratif serta memiliki izin resmi dari pemerintah. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pembinaan dan Pengaturan Gudang juga mengatur bahwa pemilik gudang yang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penutupan sementara, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha.
gudang ,jika tidak memiliki TDG maka dianggap ilegal
Gudang yang berhubungan dengan kegiatan usaha tidak dapat berdiri begitu saja sebab diperlukan adanya legalitas bagi kegiatan usaha
Berdasarkan pasal 7 Permendagri 90/2014 ,Karena gudang di fungsikan sebagai tempat penyimpanan barang yang di perdagangkan dan tidak untuk kegiatan sendiri




