Di Duga Belum Kantongi Izin PBG dan Melanggar Aturan Masuk di Badan jalan, Instansi Terkait di Minta Turun
PELOPORNEWS.INFO,Sidrap — beredar Isu adanya dugaan satu unit Gudang Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan di duga Menyalahi Aturan
Pasalnya Gudang tersebut di duga Tiannya sebagian masuk di badan jalan dan dipasang secara permanen, selain itu gudang tersebut warga menduga belum memiliki Izin (PBG)
Hal itu di buktikan dengan adanya photo Gudang yang terlihat tiannganya terpasang di Badan jalan dan sudah terpasang secara permanen,
Warga yang meminta namanya pun untuk tidak dipublikasikan berharap agar kiranya pemerintah terkait untuk turun melakukan peninjauan di lokasi Gudang yang di maksud kalau pun nantinya memang betul menyalahi aturan segera melakukan penindakan, tutur warga.
Terpisah Anggota DPRD Sidrap dari Fraksi partai Nasdem H. Rahman yang juga warga asal kecamatan Watang Sidenreng di temui di kantor DPRD Sidrap Selasa 04 November 2025 membenarkan adanya satu unit Gudang di duga Menyalahi aturan Selasa,4/11/2025
Menurut H. Rahman pemiliknya sudah beberapa kali di tegur namun tak di indahkan jadi nanti Pemerintah setempat yang turun tangan untuk menangani hal itu.Ucap H. Rahman.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) H. Arnol Baramuli saat di konfirmasi melalui WhatsApp Mengatakan,
Dengan singkat Nanti kita cek dulu, Dinda karna saya masih baru disini, (Baru pergantian jabatan) masih mempelajari aturannya Dinda.
Sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Rasyid saat di konfirmasi melalui WhatsApp Mengatakan Kalau diliat dari tiang jelas melanggar karna sudah masuk di badan jalan, tapi nanti kami cek dulu apakah ini jalan kabupaten atau jalan desa(Umi)




