Pembangunan Gudang di Todda Bojo Hampir Rampung Diduga Belum Miliki Izin PBG.
PELOPORNEWS.SIDRAP — Keberadaan dua bangunan gudang yang berdiri berdampingan di Jalan Toddang Bojo, Kelurahan Bangkai, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, menjadi perhatian masyarakat setempat.
Kedua bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
Pihak yang terkait harus melakukan. Penelusuran guna memastikan kelengkapan perizinan gudang tersebut
PBG merupakan perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis yang berlaku. Perizinan tersebut menggantikan mekanisme Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.
Sejumlah warga meminta Pemerintah Kabupaten Sidrap segera melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kelengkapan dokumen dan legalitas kedua gudang tersebut.
Masyarakat juga berharap pemerintah mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bangunan maupun aktivitas gudang belum dilengkapi perizinan yang diwajibkan.
Aktivitas di lokasi diminta dihentikan sementara apabila ditemukan pelanggaran, setidaknya hingga pemilik menyelesaikan seluruh persyaratan dan memperoleh izin sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Bidang Pengawasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sidrap, Arthit Gunawan Hidayat, mengaku belum mengetahui secara pasti status perizinan kedua gudang tersebut.
Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (27/07/2026), Arthit mengatakan pihaknya akan mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
“Insyaallah, besok kami akan turun melakukan pemeriksaan terhadap gudang yang dimaksud,” kata Arthit.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sidrap, A. Nirwan, juga memastikan pemerintah akan melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Kami akan cek langsung di lapangan,” ujar A. Nirwan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Senin (27/07/2026).
Ketika ditanya mengenai waktu kepastian status izin kedua gudang tersebut, A. Nirwan mengatakan informasi lebih lanjut baru dapat disampaikan setelah pemeriksaan lapangan dilakukan.
“Iya, setelah turun ke lapangan. Kalau terkait izin Persetujuan Bangunan Gedung, bisa dicek langsung di Dinas Biciptapera,” katanya.
Hasil pemeriksaan pemerintah nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai status PBG kedua bangunan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat.
Pemerintah juga diharapkan menyampaikan hasil verifikasi secara terbuka serta menindaklanjuti setiap temuan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(UM)



