Februari 14, 2026

Diduga Tambang Galian C Tak Berizin diWatang Pulu Sidrap Beroperasi ,Pemerintah dan Polisi Diminta Bertindak Tegas

Screenshot_20260120-131727

PELOPORNEWS.SIDRAP — Aktivitas tambang galian C diduga  ilegal di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kian meresahkan warga. Salah satunya di Kelurahan Arawa Watang Pulu,Meski banyak masyarakat mengeluhkan dampak yang ditimbulkan, sebagian besar memilih enggan berkomentar secara terbuka karena khawatir akan konsekuensi tertentu.

Dari hasil penelusuran tim media Selasa,20/1/2026 nampak Alat berat beraktivitas dan beberapa Mobil truk lalu lalang mengangkut timbunan
Aktivitas tambang  di duga tak berizin ini dinilai menimbulkan berbagai dampak negatif.

Selain debu dan kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga, jalanan di sekitar lokasi tambang juga mengalami kerusakan parah akibat sering dilalui kendaraan berat bermuatan material.
Tak hanya itu, penambangan yang dilakukan tanpa pengawasan dan perencanaan yang baik dikhawatirkan dapat memicu bencana alam seperti longsor dan banjir. Kondisi ini tentu mengancam keselamatan pemukiman warga yang berada tidak jauh dari lokasi tambang.
Menanggapi fenomena tersebut, Ahlan Aktivis Sidrap Mendesak  pemerintah daerah dan aparat kepolisian agar segera turun tangan. Penertiban dan penegakan hukum dinilai sangat penting agar eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab ini tidak semakin meluas dan merusak lingkungan Sidrap secara permanen.
“Polisi harus segera bertindak. Jangan sampai tambang ilegal ini terus merajalela dan merugikan masyarakat. Jika dibiarkan, dampaknya bisa sangat fatal, baik bagi lingkungan maupun keberlangsungan hidup warga sekitar,” tegas Ahlan
Maraknya tambang galian C ilegal di Kelurahan  Arawa depan Cafe Reza khususnya di Kecamatan Watang Pulu, kini menjadi tantangan besar bagi penegak hukum dan pemerintah daerah. Jika tidak segera ditertibkan, bukan tidak mungkin wilayah ini akan mengalami degradasi lingkungan yang parah dalam waktu dekat(UM)