⚠️ WASPADA! Jika Ditagih Hutang Lebih atau Dipaksa, Itu PEMERASAN! Ini Pasal & Sanksinya
⚠️ INFO HUKUM PENTING! – Masyarakat wajib waspada dan tahu haknya. Jika ada oknum yang menagih hutang dengan cara mengancam, memaksa, atau meminta pembayaran dengan jumlah yang LEBIH BESAR atau TIDAK SESUAI dengan kesepakatan awal, maka itu adalah tindak pidana!
Jangan takut dan jangan mau dibohongi!
📜 BERDASARKAN PASAL 368 KUHP
Ketentuan ini diatur dengan tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368, yang menyebutkan tentang tindak pidana PEMERASAN atau PENGANCAMAN.
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, atau memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dapat dipidana.
🛑 CARA MENANGGULANGINYA
Jika mengalami hal seperti ini, lakukan langkah berikut:
❌ JANGAN MENYERAHKAN KELEBIHANNYA!
Tolak dengan tegas untuk membayar di luar kesepakatan.
✅ KUMPULKAN BUKTI KUAT!
Segera amankan semua alat bukti, antara lain:
📄 Bukti Chat / WhatsApp
📸 Foto atau Video
🎙️ Rekaman Suara
👥 Saksi-Saksi
Bukti-bukti ini sangat penting untuk menjerat pelaku karena perbuatan tersebut jelas-jelas merupakan tindak pidana pemerasan.
👮♂️ SANKSI BERAT
Pelaku tindak pidana pemerasan ini diancam dengan hukuman yang sangat berat, yaitu:
🚫 PENJARA MAKSIMAL 9 TAHUN
Hukuman ini berlaku untuk menindak tegas oknum-oknum yang suka berbuat sewenang-wenang dan mengambil keuntungan dengan cara melanggar hukum.
📢 PESAN UNTUK MASYARAKAT
Jangan biarkan diri kita atau keluarga diperas dan ditindas. Gunakan hukum sebagai perlindungan. Jika dipaksa dan diancam, segera LAPORKAN ke pihak berwajib!
(Sumber: Ketentuan Hukum KUHP)





