👨✈️❤️ WAJIB TAHU! Ini Daftar Lengkap Hak Ahli Waris Jika PNS Meninggal Dunia, Jangan Sampai Ketinggalan!
INFO PENTING KELUARGA PNS! – Kepergian seorang PNS yang masih aktif tentu membawa duka mendalam. Namun di tengah kesedihan, keluarga wajib tahu bahwa ada hak-hak yang menjadi milik ahli waris yang harus diurus dan diambil.
Berikut rincian lengkap hak yang didapat dari PT Taspen dan dari Negara/Instansi, lengkap dengan nominal dan aturannya! 🛡️✅
💰 HAK DARI PT TASPEN (JKM & THT)
Ini adalah santunan dan manfaat asuransi yang langsung cair ke ahli waris:
✅ Santunan Sekaligus: Rp 15.000.000,-
✅ Uang Duka Wafat: 3 x Gaji Pokok Terakhir
✅ Biaya Pemakaman: Rp 7.500.000,-
✅ Asuransi Kematian: Rp 8.000.000,-
(Sesuai PMK No. 23 Tahun 2023)
✅ Bantuan Beasiswa:
Maksimal Rp 15.000.000,- per anak.
Syarat: Masa kerja > 3 tahun, maksimal untuk 2 anak.
✅ Uang THT (Tabungan Hari Tua):
Berupa gabungan Asuransi Dwiguna + Nilai Tunai Tabungan yang sudah terkumpul selama bekerja.
💵 HAK GAJI TERUSAN DARI NEGARA / INSTANSI
Selain dari Taspen, keluarga juga berhak mendapatkan gaji penuh dari kantor tempat beliau bekerja:
✅ GAJI TERUSAN:
Diberikan selama 4 BULAN BERTURUT-TURUT secara utuh.
Dibayarkan penuh sesuai dengan gaji terakhir beliau terima.
Pencairannya dilakukan setelah bulan meninggalnya beliau.
👩❤️👨 HAK PENSIUN JANDA / DUDA
Setelah masa gaji terusan selesai, maka akan dilanjutkan dengan hak pensiun bulanan yang berlaku SEUMUR HIDUP:
✅ Besaran: 36% dari Dasar Pensiun
✅ Waktu: Dibayarkan setiap bulan sampai akhir hayat.
✅ Syarat: Selama yang bersangkutan TIDAK MENIKAH LAGI.
📜 DASAR HUKUM YANG MELINDUNGI
Semua hak di atas dijamin kuat oleh peraturan pemerintah, antara lain:
🔹 PP Nomor 70 Tahun 2015
🔹 PP Nomor 66 Tahun 2017
🔹 UU Nomor 11 Tahun 1969
🔹 PP Nomor 25 Tahun 1981
🔹 PMK Nomor 23 Tahun 2023
📢 PESAN PENTING
Jangan biarkan hak ini hangus atau tidak diurus karena kurang informasi. Segera urus administrasi ke bagian kepegawaian dan kantor cabang Taspen terdekat dengan membawa syarat dokumen kematian dan keterangan ahli waris.
Hak ini adalah bentuk penghargaan negara atas pengabdian orang tua/suami/istri kita selama ini. 🇮🇩🙏
🗣️ PENJELASAN REDAKSI
REDAKSI Media Pelopornews mengimbau, pastikan semua hak diterima dengan lengkap dan benar. Jika ada kendala dalam proses pencairan, jangan ragu untuk menanyakan dan menuntaskan di instansi terkait karena itu hak yang sah.
(Sumber: Peraturan Pemerintah & PMK Terbaru)



