📜✨ GAMPANG & CEPAT! Begini Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan, Cuma 5 Hari Kerja!
INFO PENTING WARGA! – Masih bingung dan takut ribet mengurus sertifikat tanah peninggalan orang tua atau kakek yang sudah meninggal?
Tenang saja! Ternyata caranya SEGAMPANG ITU dan biayanya pun sangat terjangkau. Yuk simak panduan lengkap dan resmi ini supaya aset keluarga aman dan jelas statusnya! 🛡️📝
📋 SYARAT YANG HARUS DISIAPKAN
Siapkan dokumen-dokumen berikut ini:
✅ 1. Sertifikat Asli
Sertifikat tanah atas nama pewaris (kakek/orang tua) yang asli.
✅ 2. Akta Kematian
Surat keterangan meninggal dunia dari catatan sipil atau kelurahan.
✅ 3. Bukti Ahli Waris
Ini sangat penting untuk menentukan siapa saja yang berhak.
Biasanya menggunakan Surat Pernyataan Waris yang diketahui Lurah dan Camat.
(Sesuai Permen ATR BPN No. 16 Tahun 2021).
Nama-nama ahli waris inilah yang nanti akan tercantum di sertifikat baru.
✅ 4. Dokumen Kependudukan
KTP, Kartu Keluarga, dan Akta Lahir dari semua ahli waris.
✅ 5. Pembayaran Negara
Ada dua jenis biaya yang harus diselesaikan:
🔹 BPHTB & PBB: Dibayar di BAPENDAS (Badan Pendapatan Daerah) setempat.
🔹 PNBP (Biaya Balik Nama di BPN):
RUMUSNYA GAMPANG!
➡️ Nilai Tanah Rp 1 Miliar ➡️ Biaya cuma Rp 1 Juta-an.
➡️ Nilai Tanah Rp 500 Juta ➡️ Biaya cuma Rp 500 Ribu-an.
Sangat murah dan terjangkau kan?
✅ 6. Formulir Permohonan
Diambil dan diisi di kantor BPN setempat.
⏱️ PROSES CEPAT! CUMA 5 HARI KERJA
Jangan khawatir lama! Berdasarkan SOP resmi, proses penyelesaian balik nama karena pewarisan ini hanya memakan waktu 5 HARI KERJA.
CATATAN PENTING:
Jika sertifikat Anda masih model lama (analog) dan belum digital, silakan lakukan PEMUTAHIRAN DATA terlebih dahulu di BPN dengan membawa foto lokasi (geotagging) dan syarat dokumen di atas.
📢 PESAN UNTUK MASYARAKAT
Jangan biarkan sertifikat peninggalan leluhur tertumpuk dan statusnya belum jelas. Urus sekarang juga karena caranya mudah, biayanya jelas, dan prosesnya cepat.
Pastikan hak tanah keluarga tetap terjaga dan tercatat resmi atas nama ahli waris yang sah.
Semoga informasi ini bermanfaat dan membawa keberkahan bagi keluarga kita semua! 🇮🇩🙏💐
🗣️ PENJELASAN REDAKSI
REDAKSI Media Pelopornews mengimbau, mengurus balik nama warisan itu hak dan kewajiban agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari. Manfaatkan kemudahan pelayanan negara ini selagi bisa diurus.
(Pelopornews)





