5 Program Utama BPJS Ketenagakerjaan: Perlindungan Menyeluruh Bagi Pekerja
SYUKUR HT | Polman, Pelopor News – Memberikan rasa aman dan kepastian ekonomi bagi para pekerja serta keluarganya menjadi fokus utama BPJS Ketenagakerjaan melalui lima program unggulan yang dirancang secara komprehensif. Layanan ini mencakup perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Kelima program tersebut mencakup berbagai aspek perlindungan, mulai dari risiko saat bekerja hingga persiapan masa depan:
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Memberikan perlindungan jika pekerja mengalami kecelakaan saat bekerja, dalam perjalanan pulang-pergi kerja, maupun menderita penyakit akibat pekerjaan. Manfaatnya meliputi perawatan medis tanpa batas biaya, santunan cacat, rehabilitasi, hingga beasiswa pendidikan bagi anak peserta.
2. Jaminan Kematian (JKM)
Bentuk santunan tunai bagi ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Dana ini bertujuan meringankan biaya pemakaman serta membantu keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
3. Jaminan Hari Tua (JHT)
Merupakan tabungan jangka panjang yang dapat dicairkan saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja, atau meninggal dunia. Sebagian saldo juga dapat dimanfaatkan untuk kepemilikan rumah dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun.
4. Jaminan Pensiun (JP)
Memberikan jaminan penghasilan berupa uang bulanan setelah peserta pensiun. Manfaat ini juga berlaku bagi peserta yang mengalami cacat total tetap, maupun disalurkan kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia, dengan opsi pembayaran tertentu sesuai ketentuan berlaku.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Memberikan dukungan berupa uang tunai, pelatihan keterampilan, serta akses informasi lowongan kerja bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), agar segera kembali mendapatkan pekerjaan.
Dorongan Perluasan Perlindungan
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan juga terus menjangkau pekerja sektor informal. Sebagai upaya menarik minat masyarakat, tersedia kebijakan keringanan iuran hingga 50 persen bagi peserta baru yang berlaku sampai akhir tahun 2026, dengan manfaat perlindungan tetap utuh. Pendaftaran dapat dilakukan lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), agen resmi, maupun kantor cabang terdekat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Polewali Mandar, Melania Theresia Mokalu, menjelaskan berdasarkan data Sakernas, potensi tenaga kerja di Polman mencapai sekitar 231 ribu jiwa—jumlah terbesar di Sulawesi Barat. Hingga saat ini, sekitar 68 ribu orang telah terdaftar sebagai peserta, termasuk warga asli Polman yang bekerja di luar daerah.
“Keberhasilan memperluas perlindungan ini tak bisa berjalan sendiri. Kami sangat membutuhkan dukungan pemerintah daerah serta para pemberi kerja,” ujar Melania.
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar dan seluruh pihak yang telah bersinergi, agar semakin banyak pekerja yang terlindungi dan sejahtera.





