Diduga Tambang Galian C Di Watang Pulu Tak Kantongi Izin Beroperasi,Polisi Diminta Bertindak Tegas
Dari hasil penelusuran tim media kamis,26/3/2026 nampak Alat berat beraktivitas dan beberapa Mobil truk lalu lalang mengangkut timbunan
Aktivitas tambang di duga tak berizin ini dinilai menimbulkan berbagai dampak negatif.
Nampak bekas galian Material tambang C dibeberapa tempat disekitar jalur 2 tersebut dibiarkan
Selain debu dan kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga, jalanan di sekitar lokasi tambang juga mengalami kerusakan akibat sering dilalui kendaraan berat bermuatan material.
Tak hanya itu, penambangan yang dilakukan tanpa pengawasan dan perencanaan yang baik dikhawatirkan dapat memicu bencana alam seperti longsor dan banjir. Kondisi ini tentu mengancam keselamatan pemukiman warga yang berada tidak jauh dari lokasi tambang.
Melihat fenomena tersebut, Public Mendesak pemerintah daerah dan aparat kepolisian agar segera turun tangan. Penertiban dan penegakan hukum dinilai sangat penting agar eksploitasi sumber daya alam yang tidak bertanggung jawab ini tidak semakin meluas dan merusak lingkungan Sidrap secara permanen.

“Polisi harus segera bertindak. Jangan sampai tambang ilegal ini terus merajalela dan merugikan masyarakat. Jika dibiarkan, dampaknya bisa sangat fatal, baik bagi lingkungan maupun keberlangsungan hidup warga sekitar,” tegas Warga
Dengan aktivitas tambang galian C ilegal jalur 2 sebelah timur Rumah makan Gasebo di Kelurahan Arawa khususnya di Kecamatan Watang Pulu, kini menjadi tantangan besar bagi penegak hukum dan pemerintah daerah. Jika tidak segera ditertibkan, bukan tidak mungkin wilayah ini akan mengalami degradasi lingkungan yang parah dalam waktu dekat(UM)






