Juli 16, 2026

Usai Gelar Perkara Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Ponpes Imam Syafi’i Naik ke Tahap Penyidikan

Screenshot_20260709-180653

PELOPORNEWS.Sidrap – Penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang santri di lingkungan Pondok Pesantren Imam Syafi’i lelaki Berinisia lAJ (16) memasuki tahap baru.

Setelah pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan pada minggu ini, pihak Kepolisian Resor Sidenreng Rappang secara resmi meningkatkan status perkara tersebut ke tingkat penyidikan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sidrap, AKP. Welfrick Ambarita, membenarkan perkembangan tersebut saat dikonfirmasi awak media.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti permulaan cukup yang sudah didapatkan oleh tim penyelidik, maka status perkara ini kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar AKP. Welfrick Ambarita. Kamis 16/07/2026.

Langkah ini diambil setelah tim penyidik memperoleh kelengkapan seluruh data dan bukti yang diperoleh selama tahap penyelidikan, mulai dari keterangan saksi-saksi, hasil visum et repertum terhadap korban, hingga data-data pendukung lainnya yang dinilai telah memenuhi syarat ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan naiknya status ke tahap penyidikan, pihak kepolisian kini memiliki kewenangan lebih luas untuk menelusuri kebenaran kasus ini, menentukan status tersangka, serta mengumpulkan bukti-bukti yang lebih kuat.

Pihak kepolisian juga menegaskan akan memproses kasus ini secara transparan, objektif, dan tidak memihak.

Masyarakat diminta tetap tenang dan mempercayakan proses penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya. Perkembangan selanjutnya terkait kasus ini akan terus disampaikan secara resmi kepada publik.Ungkap Welcprik Ambarita.

Namun Kasat Reskrim juga saat ditanya terkait terduga pelaku lelaki berinisial AD (21) dan AR, kita belum melakukan penahanan berhubung terduga pelaku sampai saat ini masih Koperatif untuk selalu hadir dalam pemeriksaaan, Tak hanya itu terduga pelaku masih kita periksa sebagai saksi terlaporTandasnya.(*)