Mei 29, 2026

Mangkir dari Pemeriksaan, Madam Katy Justru Diduga Pelesiran ke Luar Negeri

Screenshot_20260529-212105

PELOPORNEWS.SIDRAP — Kasus Madam katy semakin disorot ibarat bola liar yang terus bergulir ,Posisi Yuliana alias Madam Katy (MK) dalam pusaran kasus dugaan penipuan dan penggelapan kini dinilai semakin terjepit. Terlapor disebut tidak pernah memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Sidrap dan diduga sengaja menghindari proses hukum yang sementara berjalan.

Kasus yang menyeret Madam Katy belakangan menjadi sorotan publik setelah beredarnya video percakapan antara terlapor dengan salah satu penasihat hukumnya yang sempat diunggah melalui media sosial Instagram dan viral di tengah masyarakat.

Dalam video berdurasi sekitar satu menit tersebut, tampak percakapan santai yang menyinggung soal nomor gawai milik Yuliana yang selama ini sengaja tidak diaktifkan. Bahkan dalam percakapan itu muncul narasi bahwa Madam Katy tengah melakukan perjalanan dan disebut telah melakukan tur ke tiga negara, meski tidak dijelaskan negara mana saja yang dikunjungi.

Beredarnya video tersebut memicu reaksi keras publik karena dianggap memperlihatkan sikap tidak kooperatif terlapor yang seolah tidak tersentuh hukum, sementara para korban masih menunggu kepastian penanganan kasus yang telah berlangsung cukup lama.

Informasi yang dihimpun juga menyebutkan, Madam Katy diduga tidak lagi berada di wilayah hukum Kabupaten Sidrap dan sempat dikabarkan bepergian ke luar negeri di tengah proses penyidikan perkara yang menjeratnya.

Sementara itu, Satreskrim Polres Sidrap memastikan proses hukum terhadap Yuliana alias Madam Katy masih terus berjalan. Bahkan, penyidik telah mengirim tim khusus ke wilayah Bekasi untuk menelusuri keberadaan terlapor yang dinilai tidak kooperatif selama proses penyidikan.

Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick Ambarita, saat dikonfirmasi wartawan Jumat (29/05/2026), menegaskan penyidik terus melakukan langkah-langkah hukum guna melengkapi alat bukti sebelum dilakukan gelar perkara.

“Proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik serius melakukan langkah-langkah penyidikan lanjutan untuk melengkapi alat bukti. Kami juga telah mengirim tim ke lokasi keberadaan terlapor dan melakukan pemeriksaan secara maksimal. Selanjutnya kami melengkapi alat bukti lain dan akan lanjut ke tahapan gelar perkara,” ujar Welfrick.

Menurutnya, langkah pengiriman tim ke Bekasi dilakukan karena terlapor tidak pernah memenuhi panggilan resmi penyidik sejak awal proses hukum berjalan.

“Karena terlapor tidak pernah menghadiri panggilan kami. Sementara proses penanganan perkara harus terus berlanjut. Kami menghormati asas hukum yang berlaku, untuk itu terlapor masih kami akomodir kesempatannya memberikan keterangan,” jelasnya.

Welfrick membenarkan bahwa hingga saat ini Yuliana alias Madam Katy tercatat telah tiga kali mangkir dari panggilan resmi penyidik Satreskrim Polres Sidrap.

“Terlapor tidak bersifat kooperatif menghadiri panggilan sebagai terlapor untuk dilakukan pemeriksaan sehingga penyidik sendiri yang kemudian harus mencari dan menemukan keberadaan terlapor yang ternyata berada di luar wilayah terjadinya tindak pidana,” tegasnya.

Di sisi lain, AKP Welfrick Ambarita mengakui pihaknya menghadapi sejumlah hambatan dalam proses penyidikan.

Namun demikian, ia memastikan penyidik tetap bekerja sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kalau ditanya merasa ada hambatan, ya kami merasa menghadapi hambatan. Namun kami tetap amanah terhadap hukum yang berlaku. Jika kami dapati bukti adanya pihak yang mencoba merintangi proses penyidikan, tentunya kami akan bersikap tegas. Ada hukum yang mengatur dan siap kami tegakkan,” tegasnya lagi.

Pernyataan tersebut memunculkan dugaan adanya potensi obstruction of justice atau perintangan proses hukum oleh pihak tertentu yang diduga mencoba menghambat jalannya penyidikan kasus tersebut.

Saat ini, Madam Katy diketahui berstatus terlapor dalam empat laporan polisi terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan dengan estimasi kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah.

Publik kini menunggu langkah tegas Satreskrim Polres Sidrap untuk segera menuntaskan kasus tersebut dan memberikan kepastian hukum bagi para korban yang telah lama menunggu kejelasan penanganan perkara. (Um)