Polres Sidrap Tegas,Tipiter Segera Cek Aktivitas Tambang Galian C di Lainungan
PELOPORNEWS SIDRAP – Sorotan terhadap aktivitas tambang galian C di Desa Lainungan, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), mulai mendapat perhatian aparat penegak hukum.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Sidrap memastikan akan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
Kanit Tipiter Polres Sidrap, Ipda Abel, mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti informasi yang berkembang terkait aktivitas penambangan tersebut.
“Ya, kami akan ke lokasi tambang itu untuk mengecek aktivitasnya,” ujar Ipda Abel, Senin (13/7/2026).
Ia menambahkan, hasil pengecekan di lapangan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Nanti kami sampaikan perkembangannya setelah melakukan peninjauan di lokasi,” katanya.
Sebelumnya, aktivitas tambang galian C di Desa Lainungan kembali menjadi perhatian masyarakat.
Selain dikeluhkan warga karena diduga menimbulkan dampak lingkungan, tambang tersebut juga disorot terkait dugaan perbedaan titik koordinat lokasi penambangan dengan koordinat yang tercantum dalam dokumen perizinan.
Tambang yang memasok material sebagai bahan baku semen ke salah satu perusahaan di Makassar itu berada tidak jauh dari permukiman warga dan berada di sisi Jalan Poros Parepare–Sidrap.
Warga mengeluhkan debu yang beterbangan saat cuaca kering hingga mengganggu pengguna jalan.
Sementara ketika hujan, air bercampur material dari area tambang disebut meluber ke badan jalan sehingga dinilai berpotensi membahayakan pengendara.
Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup Dinas Lingkungan Hidup Sidrap, Andi Sulolipu, mengungkapkan bahwa izin usaha pertambangan memang telah diterbitkan.
Namun, pihaknya belum melihat dokumen terkait analisis dampak lalu lintas (Andalalin).
“Kecuali Andalalin, saya belum lihat yang lainnya ada,” ujarnya.
Menurut Andi Sulolipu, berdasarkan pengecekan awal menggunakan titik koordinat melalui perangkat telepon seluler, ditemukan adanya selisih sekitar empat meter antara lokasi aktivitas penambangan dengan titik koordinat yang tercantum dalam izin.
“Kami cek lewat HP, titik koordinat tempat menambang dengan izin berbeda. Ada sekitar empat meter dari lokasi izin yang ada,” ungkapnya.
Ia menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan untuk memastikan kesesuaian lokasi tambang dengan dokumen perizinan yang dimiliki.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Sidrap, Arief, menjelaskan aktivitas tambang tersebut tidak diwajibkan memiliki Andalalin karena volume kendaraan belum memenuhi ambang batas yang dipersyaratkan.
Meski demikian, kata Arief, pengelola tambang tetap diwajibkan memasang rambu-rambu lalu lintas sebagai bentuk pemenuhan rekomendasi keselamatan.
“Ada rekomendasi untuk memasang rambu-rambu lalu lintas agar tidak terjadi kecelakaan akibat keluar masuk kendaraan pengangkut material. Sampai sekarang saya lihat rambu-rambu itu belum terpasang,” jelasnya.
Temuan mengenai dugaan pergeseran titik koordinat serta belum dipasangnya rambu keselamatan kini menjadi perhatian berbagai pihak.
Warga berharap pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum dan instansi terkait dapat memastikan seluruh aktivitas tambang berjalan sesuai ketentuan perizinan serta tidak membahayakan masyarakat maupun lingkungan sekitar. (*)





