Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Santri di Pondok Pesantren Imam Syafi’i Masih Bergulir ,Terduga Pelaku Belum di Amankan
PELOPORNEWS.Sidrap — Kasus Pengaduan dugaan Penganiayaan Santri masih bergulir di polres Sidrap,Tim penyidik kepolisian unit pelayanan perempuan dan anak PPA Polres Sidrap di bawa kepemimpinan Kanit PPA Ipda. Dirga mengatakan kami memastikan bahwa penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa seorang santri di lingkungan Pondok Pesantren Imam Syafi’i Puncak Mario akan memasuki tahap selanjutnya,
Gelar perkara terkait kasus tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada minggu ini guna menentukan kelanjutan proses hukum.Rabu, 15/07/2026
Penyidik telah melengkapi berkas perkara beserta bukti-bukti pendukung, mulai dari keterangan saksi, hasil visum et repertum, hingga keterangan pihak yang terlibat. Seluruh unsur tindak pidana telah dipenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku,
Selain itu Rapat gelar perkara direncanakan berlangsung minggu ini. Kegiatan ini bertujuan untuk menelaah kelengkapan bukti, kesesuaian pasal yang disangkakan, serta memutuskan apakah perkara ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan atau masih memerlukan penyelidikan tambahan.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick K. Ambarita, membenarkan adanya laporan polisi yang diajukan oleh orang tua santri berinisial AJ selaku terduga korban.
Hal tersebut disampaikannya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (09/07/2026) sore.
Menurutnya, laporan polisi tersebut pada awalnya diajukan di Polsek Panca Rijang.
Namun, berhubung terduga korban masih di bawah umur, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sidrap untuk ditindaklanjuti.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menyebutkan bahwa saksi korban dan pihak terlapor sudah diperiksa.
Kasus tersebut kini sudah memasuki tahap penyelidikan (Lidik), dan pihak kepolisian masih dalam proses pengumpulan berkas kelengkapan.
“Nantinya setelah berkas sudah lengkap, baru akan dilakukan gelar perkara. Setelah gelar perkara, baru kita ambil langkah selanjutnya,” tutur AKP Welfrick.
Ia juga memberikan penjelasan terkait alasan penyidik belum melakukan penahanan terhadap para terduga pelaku
Menurutnya, hal itu dikarenakan terduga pelaku masih bersikap kooperatif saat dilakukan pemanggilan.
Selain itu, penahanan juga belum bisa dilakukan karena kasus masih dalam tahap penyelidikan awal.
AKP Welfrick menjelaskan bahwa arah penyelidikan sementara mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Setelah gelar perkara, baru pasal tersebut resmi kami terapkan kepada terduga pelaku,” jelasnya.
Sementara itu, orang tua santri AJ (16) berharap agar pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Sidrap, segera mengambil tindakan tegas dengan menangkap kedua terduga pelaku.
Mereka meminta agar terduga pelaku tidak dibiarkan bebas, agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.( Um)





