⚖️ WAJIB TAHU! Begini Konsep Tanggung Jawab Pidana di KUHP BARU
INFO HUKUM PENTING – Masyarakat perlu memahami perubahan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia yang kini diatur dalam KUHP Baru.
Salah satu prinsip utamanya adalah:
“TIDAK ADA PIDANA TANPA KESALAHAN”
(Geen Straf Zonder Schuld)
Artinya, seseorang tidak bisa dihukum penjara atau denda jika tidak ada unsur kesalahan yang dilakukan olehnya. 🚫⚖️
📜 PASAL 36 KUHP BARU: HARUS ADA UNSUR KESALAHAN
Dalam Pasal 36 ditegaskan bahwa untuk memidana seseorang, harus terbukti adanya:
✅ 1. DENGAN SENGAJA (Dolus)
Melakukan perbuatan pidana dengan sadar dan punya niat sejak awal.
✅ 2. KARENA KELALAIAN / KEALPAAN (Culpa)
Terjadi karena tidak hati-hati, lalai, atau kurang waspada, padahal seharusnya bisa dicegah.
CATATAN PENTING:
Secara umum, tindak pidana dilakukan dengan sengaja. Sedangkan untuk kasus kelalaian, HANYA BISA DIPIDANA JIKA UNDANG-UNDANG MENYATAKANNYA SECARA TEGAS. Jadi, tidak semua kelalaian otomatis jadi tindak pidana.
📜 PASAL 37 KUHP BARU: PENGECUALIAN
Ada aturan khusus yang menjadi pengecualian, yaitu:
1. PIDANA TANPA MELIHAT NIAT (Strict Liability)
Ada kasus-kasus tertentu di mana seseorang bisa dipidana meskipun tidak perlu membuktikan niat jahatnya. Cukup terbukti bahwa perbuatan pidana itu terjadi dan dilakukan olehnya.
Contoh: Kasus pelanggaran lingkungan, pangan, atau lalu lintas tertentu.
2. TANGGUNG JAWAB ATAS PERBUATAN ORANG LAIN
Seseorang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana atas tindakan yang dilakukan oleh orang lain, jika ada hubungan:
➡️ Hubungan Jabatan (Atasannya).
➡️ Hubungan Korporasi (Perusahaan/Lembaga).
📢 PESAN UNTUK MASYARAKAT
Prinsip “Tiada Pidana Tanpa Kesalahan” ini adalah perlindungan hukum bagi kita agar tidak sembarangan dipersalahkan atau dipenjara. Kita hanya bertanggung jawab atas apa yang kita lakukan sendiri atau yang menjadi wewenang kita.
Tapi tetap waspada, karena ada aturan khusus yang membuat seseorang tetap bisa bertanggung jawab meski tanpa niat jahat, terutama dalam hal jabatan dan perusahaan. 🛡️✅
🤝 BUTUH BANTUAN & PENDAMPINGAN HUKUM?
Jika Anda atau keluarga sedang memiliki masalah hukum, tersangkut kasus, atau butuh penjelasan lebih detail mengenai pasal-pasal ini, jangan ragu menghubungi kami!
Tim hukum dan redaksi Pelopornews siap membantu memberikan arahan, konsultasi, dan pendampingan hukum.
Silakan hubungi kami langsung di:
👉 REDAKSI MEDIA PELOPORNEWS
Kami hadir untuk memberikan pencerahan hukum bagi masyarakat! 🇮🇩⚖️🤝
(Sumber: Ketentuan KUHP Baru / RUU KUHP)




