April 23, 2026

Kejari Sidrap Kembali Musnahkan Puluhan Jenis BB, Sudah Berkekuatan Hukum, Salah Satunya 30 Jerigen Kosong.

Screenshot_20260423-100619

PELOPORNEWS.Sidrap — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sidrap kembali Melakukan Pemusnahan barang Bukti (BB) dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai wujud transparansi, seperti pemusnahan.

Pemusnahan barang bukti ini Berlangsung Kamis sekira Jam 09.00 WITA di Halaman kantor Kejaksaan Sidrap Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Maritengangae Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Kamis 23 April 2026.

Seperti kita ketahui Adapun Barang bukti yang di musnakan berupa,
1. Narkotika jenis sabu – sabu seberat 57,7892 gram
2. 150 ( seratus lima puluh ) butir pil Exstasi seberat 74,20 gram
3. 5 ( lima ) buah alat hisap
4. 4 ( empat ) unit korek gas
5. 30 ( tiga puluh ) buah Jerigen Kosong
6. 100 ( saratus ) buah plat nomor
7. 4 ( empat ) lembar pakaian
8. 2 ( dua ) bilah Senjata tajam
9. 1 ( satu ) buah celengan
10. 1 ( satu ) unit timbangan analog.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap dalam Sambutannya menyampaikan Adhi Kusumo Wibowo SH.M.H bahwa diharapkan kepada siswa dan mahasiswa untuk mengenali narkoba sekaligus bahanya

“Ia juga berpesan kepada pihak Aparat penegak hukum, kepolisian,Badan Narkotika untuk senantiasa mendorong Upaya preventif dalam mencegah peredaran narkoba diwilayah Kabupaten sidrap .

Hadir dalam kegiatan pemusnahan,Kepala BNN Sidrap Syahril ,Perwakilan dari polres sidrap,serta Perwakilan dari Kodim 1420 ,serta sejumlah siswa dan siswi 2 negeri sidrap