Kejari Sidrap Musnahkan 50 Barang Bukti Perkara, 47 Di Antaranya Kasus Narkotika
PELOPORNEWS.INFO,SIDRAP — Menjelang akhir tahun 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidenreng Rappang kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kegiatan ini mencakup perkara periode Oktober hingga Desember 2025,Rabu,17/12/2025

Sebanyak 50 perkara pidana umum dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Dari jumlah itu, 47 perkara merupakan kasus narkotika, sementara tiga perkara lainnya masing-masing terkait tindak pidana pencurian, Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta penganiayaan.
Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, di antaranya Penyidik Reskrim Polres Sidrap Aiptu Sudirman Konna, S.H., penyidik dari BNN Kabupaten Sidrap, Lurah Majjelling Firman, serta perwakilan dari Polres Sidrap. Turut hadir Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Sidrap, Nuryadin serta Mahasiswa dan mahasiswi
Kepala Seksi Pemulihan Aset Kejaksaan Negeri Sidrap, Ady, S.H., dalam laporannya menyampaikan bahwa pemusnahan hari ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menuntaskan penanganan perkara yang telah inkrah.
“Hari ini terdapat 50 barang bukti perkara yang dimusnahkan, terdiri dari 47 perkara narkotika dan tiga perkara pidana umum lainnya, yaitu pencurian, ITE, dan penganiayaan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Adhy Kusumo Wibowo,SH.,MH. dalam sambutannya menegaskan bahwa perkara narkotika masih sangat mendominasi, tidak hanya di Kabupaten Sidrap tetapi juga hampir di seluruh daerah di Indonesia,baik di polres maupun di kejaksaan
“Hal ini tentu menimbulkan keprihatinan mendalam, terutama karena dampaknya sangat besar bagi generasi muda,” ujarnya.
Kajari Sidrap juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba. Menurutnya, selain merusak masa depan generasi bangsa, penyalahgunaan narkotika juga berujung pada konsekuensi hukum yang berat bagi para pelakunya.
“Kami berharap semua pihak dapat bersama-sama berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba,” tegas Adhy Kusumo Wibowo.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini menjadi wujud transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Sidrap dalam penegakan hukum, sekaligus bentuk komitmen dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana, khususnya narkotika, di wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang.(Umi)


