Kejaksaan Negeri Sidrap Musnahkan Barang Bukti 75 Perkara Berkekuatan Hukum Tetap,Kasus Narkoba Mendominasi
PELOPORNEWS.INFO,SIDRAP— Kejaksaan Negeri Sidenreng Rappang melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang.
Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sidrap, Rabu (15/10/2025).

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap, Sutikno, SH., MH., dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah, Wakapolres Sidrap Kompol Zulkarnaen, Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf Awaloeddin,Hakim Otniel Yuda Prawira sebagai Perwakilan Pengadilan negeri Sidenreng Rappang Kepala BNN Sidrap Syahrir, Kepala Inspektorat Sidrap Mustari, serta Wakil Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Sidrap Dahlan.
Dalam kesempatan itu, Kejaksaan juga menghadirkan para siswa dari SMK Negeri 5 Sidrap untuk memberikan edukasi hukum dan menanamkan kesadaran agar generasi muda menjauhi hal-hal negatif, khususnya penyalahgunaan narkoba.
Kepala Kejari Sidrap, Sutikno, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Sebagai eksekutor, Kejaksaan Negeri Sidrap wajib melaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti dalam perkara tindak pidana yang telah inkracht,” ujarnya.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Pemusnahan kali ini meliputi 75 perkara tindak pidana yang terjadi pada periode Juni 2025 hingga September 2025, mencakup kasus narkotika, pembunuhan, penganiayaan, pengancaman, pencurian, penipuan, serta tindak pidana umum lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
- Narkotika jenis sabu-sabu seberat 227,8254 gram
- 108 butir pil ekstasi
- 11 bilah senjata tajam
- 13 alat hisap sabu (bong)
- 5 timbangan digital
- 15 lembar pakaian
- 1 unit handphone
- Plastik kosong dan barang bukti lainnya
Selain itu, berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor: 2377/KPN.W22.U.14/HK2/2025 tanggal 4 September 2025 dan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sidrap Nomor: Print-1393/P.4.30/BPApa.1/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025, turut dimusnahkan barang bukti lain berupa:
- 56 lembar pakaian
- 53 bilah senjata tajam (parang/badik)
- 3 anak busur
- 3 tombak
- 1 katana
- 1 mesin chainsaw
- 1 karung cengkeh
- 7 unit handphone
- 1 unit komputer
- 2 senjata api rakitan
- Plastik kosong dan barang bukti lain. Wakil Bupati Sidrap Nurkanaah dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya pemerintah daerah Kepada Kejaksaan negeri Sidrap dalam komitmennya terhadap penegakan hukum di wilayah kabupaten sidrap.ia berharap dengan kegiatan ini bisa menjadi pelajaran dan edukasi warga agar tindak pidana kejahatan bisa diminimalisir di wilayah hukum kabupaten Sidrap.


