April 23, 2026

⚖️🔥 JANGAN TERTUKAR! Pekerjaan Terus-Menerus TIDAK BOLEH Pakai Kontrak! Ini Aturan Resminya

1776914754298

INFO HUKUM KETENAGAKERJAAN – Banyak perusahaan yang salah kaprah dan sering memanipulasi status karyawan. Padahal hukum sudah sangat jelas membedakan mana yang boleh dikontrak dan mana yang harus tetap.

 

Jangan sampai hak Anda dirampas hanya karena label di kertas! 🛡️✅

 

📌 BAGAIMANA CARA MEMBEDAKANNYA?

 

Mari kita lihat contoh sederhana:

 

🔹 KARYAWAN PERTAMA:

Masuk kerja setiap hari, mengerjakan bagian inti dari proses produksi, pekerjaannya tidak pernah berhenti, dan dilakukan terus menerus tanpa terputus.

 

🔹 KARYAWAN KEDUA:

Hanya dipanggil saat ada proyek tertentu, atau saat musim panen saja. Kadang ada kerjaan, kadang tidak, tergantung kondisi.

 

PERTANYAANNYA:

 

Bolehkah keduanya diperlakukan sama statusnya?

 

JAWABANNYA: TIDAK BOLEH! ❌

 

📜 DASAR HUKUMNYA JELAS

 

Berdasarkan UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA, khususnya dalam PASAL 59 AYAT 2, ditegaskan dengan tegas:

 

“KONTRAK WAKTU TERTENTU TIDAK BOLEH DIBUAT UNTUK PEKERJAAN YANG BERSIFAT TETAP!”

 

🤔 APA ITU PEKERJAAN TETAP?

 

Sifat pekerjaan itu dikategorikan TETAP jika memenuhi kriteria ini:

✅ Dilakukan TERUS-MENERUS dan tidak terputus.

✅ Menjadi BAGIAN INTI dari proses produksi atau usaha perusahaan.

✅ Tidak dibatasi oleh waktu atau musim tertentu.

 

ARTINYA:

Jika pekerjaannya jalan terus setiap hari, maka WAJIB diangkat menjadi Karyawan Tetap. Tidak boleh diperdaya dengan status kontrak atau harian lepas selamanya.

 

🌾 KAPAN BOLEH PAKAI KONTRAK?

 

Sebaliknya, pekerjaan baru boleh menggunakan sistem kontrak waktu tertentu jika sifatnya:

🔹 MUSIMAN (tergantung cuaca atau panen).

🔹 SEKALI KALI atau proyek tambahan.

🔹 Bersifat sementara.

 

⚠️ PERINGATAN KERAS!

 

Sering terjadi kekeliruan atau bahkan kesengajaan untuk merugikan pekerja.

 

Banyak pekerjaan yang nyatanya jalan terus setiap hari, tapi perusahaan sengaja memberi status KONTRAK atau HARIAN LEPAS supaya tidak perlu memberikan hak-hak karyawan tetap.

 

INI SALAH BESAR!

Ukuran status kerja BUKAN pada nama labelnya, tapi pada SIFAT PEKERJAANNYA.

 

Kalau kerjanya terus ada, itu TETAP. Jangan mau ditukar jadi kontrak!

 

📢 PESAN PENTING

 

Satu kesalahan memahami aturan ini bisa berdampak besar:

🔴 Pekerja kehilangan haknya (JHT, JKN, kepastian kerja).

🔴 Perusahaan melakukan praktik ilegal.

 

Maka, pahamilah prinsip dasarnya:

Yang menentukan status itu bukan tulisan di surat, tapi bagaimana pekerjaannya berjalan di lapangan!

 

Jangan biarkan hak Anda dicuri dengan alasan status! 🇮🇩💪⚖️

 

🗣️ PENJELASAN REDAKSI

 

REDAKSI Media Pelopornews menegaskan, hukum dibuat untuk melindungi pekerja. Jika Anda bekerja setiap hari, melakukan pekerjaan inti perusahaan, tapi statusnya masih kontrak bergantian atau harian, itu bisa dilaporkan sebagai pelanggaran hukum.

 

🤝 BUTUH BANTUAN & PENDAMPINGAN?

 

Merasa status kerja Anda tidak sesuai aturan? Tim kami siap membantu menjelaskan hak Anda dan mendampingi jika ingin menuntut keadilan!

 

Silakan hubungi kami langsung di:

 

👉 REDAKSI MEDIA PELOPORNEWS

 

Kami hadir untuk memastikan hak pekerja terlindungi! 🇮🇩🤝

 

(Sumber: Undang-Undang Cipta Kerja & Ketentuan Ketenagakerjaan)