April 27, 2026

Pengakuan Baru MS: Hasil “Passobis” Disebut Hanya Rp300 Juta, Namun Diminta Bayar Rp600 Juta untuk Bebas

Screenshot_20260427-135727

PELOPORNEWS.INFO,SIDRAP — Fakta baru kembali terungkap dalam kasus dugaan penipuan online atau “passobis” yang mencuat pasca penggerebekan di BTN Arawa, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Salah satu pihak yang sempat diamankan, MS, menyampaikan pengakuan lanjutan yang semakin mempertegas adanya dugaan praktik di luar prosedur hukum.

Dalam keterangannya, MS mengakui bahwa dirinya memang pernah terlibat dalam aktivitas “passobis”. Namun, ia menegaskan bahwa hasil terbesar yang pernah diperoleh hanya sekitar Rp300 juta, jauh di bawah angka yang kemudian diminta dalam proses yang ia sebut sebagai “barter kebebasan”.

“Saya akui pernah dapat hasil, tapi paling besar sekitar Rp300 juta. Tidak pernah sampai miliaran,” ujar MS.

Yang menjadi sorotan, lanjutnya, justru munculnya permintaan uang sebesar Rp600 juta sebagai syarat untuk dibebaskan setelah diamankan. Nilai tersebut bahkan dua kali lipat dari pengakuan hasil yang pernah ia peroleh.

“Ini yang saya tidak pahami. Hasil yang pernah saya dapat tidak sampai segitu, tapi diminta bayar Rp600 juta supaya dilepas,” katanya.

MS menyebut, permintaan tersebut awalnya dipatok Rp700 juta sebelum akhirnya “diturunkan” menjadi Rp600 juta. Ia menilai kondisi tersebut sebagai tekanan yang membuat dirinya tidak memiliki pilihan selain menyanggupi.

Proses pembayaran, menurut pengakuannya, dilakukan secara bertahap melalui beberapa rekening berbeda dengan melibatkan pihak keluarga. Setelah dana dinyatakan terpenuhi, MS bersama dua rekannya, FD dan US, kemudian dilepaskan pada malam hari di wilayah perbatasan Pinrang–Rappang.

Selain dugaan pemerasan,  oleh Oknum MS juga kembali menyoroti persoalan barang bukti yang dinilai tidak transparan. Ia mengaku sejumlah ponsel miliknya dan rekan-rekannya tidak seluruhnya dikembalikan.

“Ada puluhan HP yang diambil, tapi tidak semua kembali. Padahal itu barang pribadi dan ada yang nilainya mahal,” ujarnya.

Kasus ini sendiri disebut berkaitan dengan pengembangan perkara penipuan online sejak Februari 2026, dengan dugaan korban berada di wilayah Palu, Sulawesi Tengah.

Ini bukan kali pertama kasus seperti ini mencuat ,dengan upeti  yang cukup besar sebagai barter kebebasan pelaku tindak pidana

Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak aparat terkait atas pengakuan MS, termasuk soal dugaan permintaan uang, selisih barang bukti, serta prosedur penanganan yang dipersoalkan.

Redaksi membuka ruang konfirmasi bagi seluruh pihak untuk memberikan penjelasan resmi demi menjaga keberimbangan informasi.

Perkembangan ini semakin memperkuat desakan publik agar dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap kasus tersebut, guna memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses penegakan hukum. (*)