Mei 17, 2026

31 Handphone Kasus Dugaan Pemerasan 600juta Oknum Aparat Sudah Berada di Tangan Propam Polda Sulteng,MS Berharap Agar di Kembalikan

Screenshot_20260517-121411

Pelopornews.Sidrap — Polemik kasus dugaan  Pemerasan  yang melibatkan oknum Anggota Polda Sulawesi Tengah terus bergulir ,

Informasi terakhir yang didapatkan media ini  dari Korban MS Sabtu Malam 16/5/2026 menyebutkan adanya kabar yang ia terima dari Propam Polda Sulteng bahwa 31 satu unit Handphone dan uang hasil  dugaan Pemerasan  oknum polisi Sulteng  modus  Penggerebekan“penipuan online di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan

“Terakhir  ada Informasi dari Propam Polda Sulteng melalui sambungan telepon bahwa 31 hp sudah ditangan propam ,ujar MS kepada media ini

MS berharap agar Propam Polda Sulteng Untuk segera mengembalikan 31 unit Handphone tersebut ,karena tidak berkaitan dengan kegiatan Penipuan

Dengan desakan para pemilik gawai tersebut akhirnya MS terus bernyanyi dan menjadi perhatian Publik

MS mengungkapkan, dirinya mengalami kerugian besar yang ditaksir mencapai Rp800 juta, terdiri dari dugaan uang “damai” Rp600 juta serta puluhan gawai yang belum dikembalikan.

MS, yang sebelumnya diamankan dalam operasi terkait dugaan aktivitas “showbiz” (sosial bisnis), menyebutkan bahwa lebih dari 70 unit ponsel milik kelompoknya sempat disita saat penggerebekan. Namun, hingga kini, sebanyak 31 unit—didominasi perangkat iPhone—belum juga dikembalikan.

“Total yang diambil lebih dari 70 unit, tapi yang kembali hanya sebagian. Masih ada 31 iPhone milik pribadi yang belum dikembalikan. Kalau ditotal, nilainya sekitar Rp200 juta,” ungkap MS saat dikonfirmasi, Ahad (3/5/2026).

Dengan demikian, lanjutnya, total kerugian yang ia alami diperkirakan mencapai Rp800 juta, termasuk uang Rp600 juta yang disebut telah diserahkan dalam beberapa tahap transfer.

MS menegaskan bahwa seluruh gawai yang disita merupakan barang pribadi dan tidak digunakan sebagai alat dalam aktivitas kejahatan. Ia bersama pihak lainnya pun mendesak agar barang-barang yang tidak berkaitan dengan perkara segera dikembalikan.

“Itu semua HP pribadi, bukan alat kejahatan. Tidak ada kaitannya dengan kasus yang dituduhkan, jadi kami minta dikembalikan,” tegasnya.

Selain soal barang bukti, MS kembali membeberkan dugaan adanya praktik pemerasan dalam proses penanganan kasus tersebut. Ia mengaku sempat diminta uang sebesar Rp700 juta yang kemudian “diturunkan” menjadi Rp600 juta sebagai syarat pembebasan dirinya bersama dua rekannya.

Dana tersebut, kata MS, dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk keluarga, dan ditransfer melalui beberapa rekening berbeda. Namun, meski permintaan itu telah dipenuhi, pengembalian barang bukti disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya sudah bayar Rp600 juta, tapi sampai sekarang barang saya belum juga lengkap dikembalikan,” ujarnya.

MS juga menambahkan, beberapa perangkat yang disita memiliki nilai tinggi, bahkan mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah per unit. Selain itu, terdapat pula dokumen pribadi seperti kartu identitas yang hingga kini belum diterima kembali.

Seperti diketahui   bahwa pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 10.15 WITA,  anggota Siber polda Sulawesi Tengah mengamankan MS bersama beberapa rekannya di kelurahan batu lappa kecamatan Watang Pulu sidrap

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dugaan penipuan online sejak Februari 2026, dengan indikasi korban berada di wilayah Palu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, khususnya Polda Sulawesi Tengah, mengenai tudingan dugaan pemerasan, penahanan barang bukti, serta mekanisme penanganan perkara yang dipersoalkan.

Redaksi membuka ruang konfirmasi bagi seluruh pihak guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, terutama dalam pengelolaan barang bukti serta perlindungan hak-hak warga agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu. (*)