Mei 7, 2026

Dugaan Pemerasan Oleh Oknum Polda Sulteng dalam Kasus Penipuan Online di Sidrap, Korban Mengaku Rugi Rp800 Juta

Screenshot_20260507-120934

PELOPORNEWS.SIDRAP — Polemik penggerebekan kasus dugaan “passobis” atau penipuan online di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, terus bergulir dan memantik perhatian publik. Seorang warga berinisial MS mengaku mengalami kerugian hingga Rp800 juta akibat dugaan pemerasan dan belum dikembalikannya sejumlah barang miliknya usai penggerebekan yang terjadi bulan lalu.

MS mengungkapkan, kerugian tersebut terdiri dari dugaan uang “damai” sebesar Rp600 juta serta puluhan unit telepon genggam yang hingga kini belum diterima kembali. Ia menyebut, lebih dari 70 unit handphone sempat diamankan saat operasi terkait dugaan aktivitas penipuan online.

“Total yang diambil lebih dari 70 unit, tapi yang kembali hanya sebagian. Masih ada 31 iPhone milik saya yang belum dikembalikan. Kalau ditotal nilainya sekitar Rp200 juta,” ungkap MS saat dikonfirmasi, Ahad (3/5/2026).

Menurutnya, munculnya persoalan ini berawal dari desakan para pemilik handphone yang mulai mencurigai perangkat mereka telah dijual, padahal disebut masih berada di tangan oknum aparat.

MS menegaskan bahwa seluruh gawai yang diamankan merupakan barang pribadi dan tidak berkaitan dengan aktivitas yang dituduhkan. Ia meminta agar seluruh barang yang tidak terkait perkara segera dikembalikan.

“Itu semua HP pribadi, bukan alat kejahatan. Tidak ada kaitannya dengan kasus yang dituduhkan, jadi kami minta dikembalikan,” tegasnya.

Selain itu, MS juga membeberkan dugaan adanya praktik pemerasan dalam penanganan kasus tersebut.

Ia mengaku sempat diminta uang sebesar Rp900 juta yang kemudian turun menjadi Rp700 juta, hingga akhirnya disepakati Rp600 juta sebagai syarat pembebasan dirinya bersama dua rekannya.

Dana tersebut, kata dia, dikumpulkan dari berbagai sumber termasuk bantuan keluarga dan ditransfer melalui beberapa rekening berbeda. Namun, meski permintaan itu telah dipenuhi, pengembalian barang bukti disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Saya sudah bayar Rp600 juta, tapi sampai sekarang barang saya belum juga lengkap dikembalikan. Seharusnya setelah kami bayar, semua handphone dikembalikan karena itu barang pribadi. Bahkan ada handphone milik keluarga yang kebetulan bertamu saat kejadian,” ujarnya.

MS menambahkan, beberapa perangkat yang diamankan memiliki nilai tinggi hingga puluhan juta rupiah per unit. Selain handphone, terdapat pula dokumen pribadi seperti kartu identitas yang disebut belum dikembalikan.

Di sisi lain, Polres Pinrang memberikan klarifikasi terkait mencuatnya dugaan keterlibatan oknum dari Siber Polda Sulawesi Tengah. Dalam keterangannya, Polres Pinrang menegaskan tidak mengetahui adanya dugaan praktik pemerasan sebagaimana yang dituduhkan.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pada Jumat, 24 April 2026 sekitar pukul 10.15 WITA, seorang anggota Siber Polda Sulawesi Tengah menghubungi Kanit Resmob Polres Pinrang, Ipda Ahmad Haris M, untuk meminta izin menggunakan fasilitas tempat guna melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku yang diamankan di wilayah hukum Sidrap.

Dengan demikian, Polres Pinrang menegaskan posisinya hanya sebatas menyediakan tempat dan tidak terlibat dalam proses pemeriksaan maupun dugaan tindakan lain yang kini menjadi sorotan publik.

Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dugaan penipuan online sejak Februari 2026, dengan indikasi korban berada di wilayah Palu Sulawesi Tengah

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak terkait, khususnya Polda Sulawesi Tengah, mengenai tudingan dugaan pemerasan, penahanan barang bukti, serta mekanisme penanganan perkara yang dipersoalkan.

Redaksi membuka ruang konfirmasi bagi seluruh pihak guna menjaga prinsip keberimbangan informasi.

Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum, terutama dalam pengelolaan barang bukti serta perlindungan hak-hak warga agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh oknum tertentu.